Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral

saranginews.com, SEMARANG – Dua siswi diserang di Jalan Kedungmund, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22 Juli) sekitar pukul 00.30. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Pahlawan menuju wisma miliknya di kawasan Pedurungan.

BACA JUGA: PKC Gerebek Kantor Wali Kota Semarang, Bambang Pacul Beri Bantuan Hukum

Namun, sebelum sampai di asrama, kedua mahasiswa tersebut diculik oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.

Salah seorang pria langsung menarik tas korban di bahunya hingga tali pengikatnya putus, lalu pelaku menancap gas.

BACA JUGA: Dua Tahun Pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang Masih Misteri, Ada Kaitannya dengan Kasus Korupsi?

Sempat hilang pandangan, pelariannya dihentikan oleh sebuah mobil di Jalan Fatmawati, Kota Semarang.

Pelakunya adalah Irvan Agung Mahendra (37) dan Ady Andrias (26), warga Kota Semarang yang berprofesi sebagai penjaga parkir.

BACA JUGA: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Lompat dari Jembatan

Pelaku ditabrak oleh warga yang mengejarnya dengan mobil, kata Kapolsek Tembalang Kompola Wahdah Maulidiawati di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7).

Dua orang pembajak kemudian terjatuh dan menghadapi amukan massa, sedangkan satu orang melarikan diri dengan terjun ke sungai dekat lokasi kejadian.

“Warga dan polisi menggeledah apartemen tersebut, dan beberapa jam kemudian pelaku ditangkap,” ujarnya seraya menyebut kasus tersebut sebagai virus di media sosial.

Sementara itu, Ady Andrias, salah satu pelaku, mengaku melakukan operasi tersebut setelah semalaman mabuk di kawasan Penggaron Kota Semarang.

Spontan setelah ciuman mabuk di Penggaron, saya pulang ke rumah untuk mencari makan, saya melihat seorang wanita membawa telepon genggam dan langsung mengambilnya, meraih bagian kiri korban, katanya.

Karena tindakan mereka, dua orang yang kembali dalam kasus pelecehan dan pencurian dilaporkan secara pidana berdasarkan Art. 363 ayat 1 angka 4 KUHP, dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara (mcr5/jpnn). Pernahkah Anda melihat video terbaru?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *