HIPMI Sebut Rencana BMAD Ubin Keramik Berpotensi Mengancam Program 3 Juta Rumah Prabowo – Gibran

saranginews.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira menanggapi rencana pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk China dan Komite Anti Dumping – Dumping Indonesia ( KADI).

Menurut Anggawira, jika keputusan KADI kepada BMAD untuk mengimpor ubin keramik dengan tarif rata-rata 199,98 persen terpenuhi, maka bisa mengancam proyek perumahan senilai 3 juta di bawah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Relawan Gibran Post usulkan proses download digital untuk Prabowo-Gibran

“Proyek yang terencana dengan baik seperti membangun 3 juta rumah tentu membutuhkan pasokan bahan bangunan yang efisien, termasuk batu bata. Jika ada kebijakan BMAD yang menyebabkan kelangkaan tanah liat, maka program ini mungkin akan terkena dampaknya. “Untuk menghindari permasalahan tersebut, pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan bangunan, khususnya keramik,” kata Anggawira, Minggu (21/7/2024).

Anggawira yang juga Wakil Panglima Kelompok Kampanye Pemuda Prabowo-Gibran (TKN Fanta) mengatakan, tidak hanya proyek perumahan 3 juta yang diusung Prabowo-Gibran yang bisa terdampak, kebijakan BMAD yang ekstrem bisa berujung pada kekurangan pangan tubuh. tanah liat di pasar.

BACA JUGA: Sekjen Gerindra mendeklarasikan eks Mensesneg Prabowo sebagai calon Wali Kota Bandung

Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga yang jelas akan merugikan konsumen.

Oleh karena itu, kebijakan BMAD harus dirancang dengan hati-hati dan seimbang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang melebihi manfaatnya, ujarnya.

BACA JUGA: Ribuan PPPK mampu menjadi PNS sebelum Prabowo-Gibran berkuasa

Selain itu, Anggawira mengatakan tujuan BMAD harus dinilai secara menyeluruh. Jika kebijakan ini terbukti memberatkan konsumen dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi industri nasional, maka diperlukan reformasi.

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan beberapa langkah, seperti meningkatkan produksi tanah liat dalam negeri.

“Mendukung industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi melalui dorongan dan bantuan teknis”, ujarnya.

Selain itu, pemerintah dapat mendistribusikan sarana impor barang tidak hanya dari Tiongkok tetapi juga dari negara lain, dengan harga yang tidak berbeda dengan Tiongkok, untuk menghindari ketergantungan.

“Mengatur distribusi sumber impor untuk menghindari ketergantungan pada satu negara, dan pemerintah memfasilitasi teknologi dan inovasi, serta mendorong penggunaan teknologi dan inovasi baru pada industri keramik untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi,” ujarnya.

Anggawira menambahkan, sebelum dibentuk BMAD 200%, ada baiknya kebijakan impor barang khususnya gerabah asal China disesuaikan dengan kebijakannya, sehingga dapat menjaga produksi tanah liat, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kebutuhan keramik dalam negeri per tahun sebesar 150 juta meter persegi, sedangkan kapasitas produksi hanya 70 juta meter persegi. Rencana logis untuk mengisi 80 juta meter persegi adalah masih memerlukan sistem impor untuk menghindari kekurangan lahan.

“Hal ini dapat dicapai dengan melakukan penyesuaian kebijakan impor untuk terus mendukung produksi bahan konstruksi,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggawira juga menekankan penguatan industri lokal untuk meningkatkan produksi sesuai kebutuhan pasar.

“Memperkuat industri lokal, memberikan dukungan kepada industri nasional agar mampu menjawab kebutuhan proyek besar seperti ini”, jelasnya.

Menurut Anggawira, penerapan BMAD pada impor pelapis keramik 200% dapat menimbulkan kontroversi, terutama di pihak konsumen yang mungkin menghadapi kenaikan harga.

Lebih lanjut, Anggawira mengatakan BMAD harus memberikan pelayanan yang adil dan transparan untuk melindungi tidak hanya produsen lokal tetapi juga konsumen.

“Perlu dipahami bahwa tujuan utama BMAD adalah untuk melindungi industri nasional dari praktik perdagangan tidak adil yang dapat merugikan produsen lokal. Anggawira (jum/jpnn) mengatakan: “Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan kepada perajin lokal, sehingga mereka bisa bersaing secara sehat, tanpa tekanan dumping harga produk impor,” kata Anggawira (jum/jpnn). Sudah nonton video barunya? di bawah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *