saranginews.com, JAKARTA – Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang terpilih menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan pada pemilu Februari 2024, kini terancam pelantikannya dicabut.
Pasalnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga terlibat kasus korupsi anggaran keluarga rumah dinas senilai Rp 4,9 miliar di atas.
BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta Segera Dijelaskan Kemendikbud
Identifikasi tersangka Hamsia dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada Selasa sore (16/07/2024).
Pada Pemilu 2024, Hamsia Ahmad memperoleh 15.257 suara di Daerah Pemilihan 4 Sulawesi Selatan yang mencakup tiga kabupaten (Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar).
BACA JUGA: Jaksa tetapkan 3 pimpinan DPRD Bantaeng yang diduga korupsi kesejahteraan
Pria kelahiran 16 April 1981 ini bahkan berhasil menggeser petahana yang juga Ketua Umum PPP Bantaeng, Andy Sugiarti alias Andy Ugi.
Meski Andi Ugi yang didepak pada akhirnya berpotensi melanjutkan masa jabatannya akibat kasus yang dikacaukan Hamsyah.
BACA JUGA: Terdeteksi oknum kriminal, kasus SPPD palsu di Setwan DPRD Riau sedang diselidiki
Jika terwujud, Andy Ugi akan dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 dengan status Wakil Sementara (PAW) dalam waktu dekat.
Terkait hal tersebut, Andy Ugi tak menanggapi kabar tersebut.
3 Pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng diduga korupsi senilai Rp 4,9 miliar
Kasus korupsi menjerat empat petinggi DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka adalah Ketua DPRD Hamsia Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekretaris DPRD Jufri Kaw.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga di rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada Selasa (16/07/2024).
Ujian dilaksanakan mulai pukul 10.00-18.00 WITA atau selama delapan jam.
“Gedung (kantor) belum pernah ditempati, tapi mereka mendapat (anggaran) housekeeping. Kalau gedung kantornya tidak ditempati maka mereka tidak berhak atas biaya rumah tangga,” kata Kepala Kejaksaan Bantaeng Satria Abdi usai menetapkan tersangka.
Dia menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 4,9 miliar.
Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.
Sedangkan Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
“Kerugiannya Rp4.950.000.000, tapi keputusannya saat ini kami meminta pertanggungjawaban uang negara kepada auditor,” ujarnya.
Anggarannya dari periode 2019-2024, jadi sejak mereka ditemukan dan dilantik menjadi anggota DPRD dan dipilih menjadi pimpinan ketua dan wakil ketua, ujarnya.
Satria mengatakan, anggaran rumah tangga untuk rumah dinas ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu berbeda-beda.
Sekadar informasi, perkara ini merupakan dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyatakan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas dan peralatan negara maka tidak diberikan fasilitas rumah tangga. pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”
Informasi yang diterima menyebutkan kasus ini terjadi di sejumlah DPRD di Sulawesi Selatan.
Baru-baru ini polisi dikabarkan melakukan pemeriksaan di kantor Dewan Tana Toraja karena ada indikasi serius penyalahgunaan fasilitas pemerintah yang tidak sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 (jum/jpnn) Yuk tonton juga video ini !