saranginews.com – BEKASI – Polda Metro Jaya mendeteksi adanya tindak pidana di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
Cabang Anti Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Kasat Reskrim Polda Metro Jaya menemukan tempat perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Irjen Cariot membenarkan Polda Metro Jaya sudah menutup berkas Firley Bahura
“Kamuflase adalah kandang kuda. Depannya ada kandang kuda, lalu tempatnya ditutup seng,” kata Kepala Divisi (Qanit) 2 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrecrimum). Polda. Metro Jaya, Kampol Bara Shali, Senin (22/7).
Menurutnya, dari luar masyarakat mengetahui bahwa itu kandang karena di sana terdapat kuda.
BACA JUGA: Kameramen Dipukuli Saat Meliput Sidang Korupsi SYL Kepada Polda Metro
Bara menjelaskan, sabung ayam diawasi oleh sejumlah panitia.
Setelahnya, pemilik ayam dan penonton pun melakukan taruhan.
BACA JUGA: Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
“Sistemnya diatur oleh komisi, kemudian ada pemain, pemain (pemilik ayam) dan penonton atau pemasang, nanti ada jalurnya, antara pemain dan pemasang,” ujarnya.
Bara mengungkapkan, penyimpangan tawaran pun berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.
Pada taruhan ini panitia menerima sepuluh persen dari pemenang.
“Ada beberapa hal yang didiskusikan, terutama totalnya, misalnya pertandingan itu totalnya Rp 1,2 juta, sekitar Rp 5 juta. Jadi beda banget,” kata Bara.
Namun Bara belum bisa menjelaskan apakah para pemain tersebut berasal dari warga sekitar atau luar.
“Masih kita dalami, setiap peran masih kita dalami karena ada pemasang marjinal, ada pemilik ayam, itu yang sedang kita dalami saat ini,” ujarnya.
Pada Minggu (21/7), Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan razia ayam di Jalan Legok, RT 6 RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan polisi, dalam penggerebekan tersebut, 70 orang diamankan dan 40 ekor ayam disita. (antara/jpnn)