Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

saranginews.com, GRESIK – BAH sebagai tersangka kasus dugaan pornografi anak yang melibatkan keponakannya, dilimpahkan ke kejaksaan di Gresik, Jawa Timur pada Selasa (23/7).

Pria asal Gresik itu dibawa penyidik ​​Bareskrim Polri dengan mobil Suzuki Ertiga W-1286-KT berwarna putih pada pukul 13.45 WIB.

BACA JUGA: Penipuan Online & TPPO Dilaporkan, Barescream Tangkap 1 Warga Negara China

Seorang pria dengan tangan terikat tali kabel, rambut dicukur, mengenakan kaus putih dan masker hitam menutupi wajah, masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Pintu Tengah (PTSP) Kejaksaan Negeri Gresick.

Dia tidak ingin mengatakan sepatah kata pun. Setelah masuk ruang perawatan, BAH dipindahkan ke ruang konsultasi tahap kedua Kejari Gresik.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Kasus Obat Perangsang Seksual dan Narkoba Gay, Dampaknya Di Sini

“Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) rencananya akan dilakukan hari ini. Penyidik ​​dan tersangka tiba di Kejaksaan Gresik pada pukul 14.10. Dan proses tahap kedua sedang berlangsung,” kata ketua Komite Sentral. Kejaksaan Gresik. Jaksa Nana Riana.

Kasus ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga membuat pornografi anak antara September 2022 hingga Juni 2023.

BACA JUGA: Barescream mendukung kasus tersebut dengan mengusut sumpah palsu Aep dan Dede dalam kasus Vina

Kemudian unggah ke [email protected]. untuk dikirimkan dan disimpan di ponsel dan laptop BAH dengan total sekitar 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk penggunaan pribadi.

Polisi menyita berbagai barang bukti milik tersangka, antara lain laptop dan flashdisk yang berisi konten pornografi. Tersangka ditangkap.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp6 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Bareskrim membongkar serikat pekerja jaringan TPPO internasional senilai Rp 59 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *