45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024

saranginews.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjerat 45 terdakwa dengan hukuman mati kasus narkoba sepanjang tahun 2024.

“Sebanyak 45 terdakwa telah diancam hukuman mati dalam kasus narkoba,” kata Kazti Riau Akmal Abbas dalam konferensi pers Peringatan Hari Bhakti Kepala Sekolah ke-64 di Pekanbaru, Senin.

Baca Juga: 44 Terdakwa Tuntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba Sumut

Selain hukuman mati, Kejati dan jajarannya menjerat terdakwa narkoba dengan hukuman seumur hidup sebanyak 22 kasus. Menurut dia, upaya penegakan hukum terus dilakukan, termasuk menindak tegas pelaku kejahatan sebagai efek jera.

“Klaim kematian dan nyawa adalah kasus besar yang dilakukan sindikat, sehingga diambil tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Pengedar Sabu-Sabu Sumbar Terancam Hukuman Mati

Namun, tambah Abbas, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau final karena upaya hukum masih terus dilakukan.

Jika disetujui, Kejati Riau akan mengeksekusi hukuman mati sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), ujarnya.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati di Pasaman, Sumatera Barat

Dia mencontohkan dua narapidana perdagangan narkoba jaringan internasional yang divonis hukuman mati. Kedua terdakwa, Sayadfiandi Adriento dan Alamsah, divonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 10 Juni.

Hakim mengabulkan tuntutan JPU dalam putusannya dengan menyatakan kedua terdakwa secara sah dan sahih dinyatakan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Pasal 114 Pasal (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkoba.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa dalam putusannya.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa kurir sabu seberat 64 kilogram itu. Sementara itu, tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan merusak mental generasi muda.

Terdakwa terlibat jaringan narkoba nasional dan sudah pernah divonis penjara kasus narkoba (Antra/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *