saranginews.com, BANJARMASIN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) menanam 193.100 batang mangrove di lahan seluas 75 hektare untuk memulihkan ekosistem di wilayah setempat.
“Kami punya program khusus di kawasan konservasi mangrove yang berdampak pada masyarakat setempat. Kami akan melakukan penanaman di tiga kawasan konservasi pada tahun 2024,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Agus Ngurah Krisna Banjarmasin, Senin.
BACA JUGA: Jadikan NZE Re, Asuransi Astra Rencanakan 1.000 Bibit Mangrove di Kepulauan Seribu
Ia mengatakan, dalam program konservasi pohon mangrove pada tahun 2024 mendatang, pihaknya akan menggandeng pihak yang menemukannya hingga mereka yang menanamnya.
“Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Nasional, kami akan melakukan penanaman bersama lembaga terkait di kawasan konservasi,” ujarnya.
BACA LEBIH LANJUT: Proyek Teluk Weda Penanaman Satu Juta Mangrove di Maluku Utara
Sementara itu, Ahli Muda Fungsi Pengendalian Ekosistem Hutan BKSDA Kalimantan Selatan, Mila Rabiati mengatakan, penanaman 193.100 pohon mangrove akan dilanjutkan di tiga kawasan yakni TWA Pulau Burung, TWA Pulau Suwangi, dan Suaka Margasatwa Pelaihari.
“Untuk penanaman di TWA Pulau Avis luasnya 10 hektar dengan sistem tanam intensif 3.300 batang per hektar dan tujuh hektar dengan sistem perbaikan 1.600 batang per hektar,” ujarnya.
BACA JUGA: Ikut Opera Days, Hikvision Ikut Tanam Ribuan Bibit Mangrove
Kemudian di Pulau Suwangi seluas 25 hektar ditanami dengan metode silvofisher sebanyak 1.600 batang per hektar, dan di Suaka Margasatwa seluas 33 hektar ditanami metode intensif sebanyak 33.000 pohon per hektar sehingga totalnya menjadi 193.100 pohon mangrove.
Mila menjelaskan, penanaman mangrove untuk restorasi ekologi pada tahun 2020-2024 telah mencapai luas 695,9 hektare atau 23 persen dari target restorasi ekologi di KSA/KPA yang ditangani BKSDA Kalsel.
Hal ini membuka kaitan restorasi mangrove di kabupaten tersebut, masih terganjal peraturan dan institusi yang ada, restorasi tidak diperbolehkan di beberapa daerah, hal ini memang benar jika melihat potensi konservasi mangrove. Secara umum pohon bakau sangat bermanfaat di Kalimantan Selatan, karena selain tumbuhan tersebut mempunyai lahan, tumbuhan tersebut juga menjadi makanan bagi hewan yang terdapat di Kalimantan yaitu bekantan.
Oleh karena itu, lanjut Mila, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang mengakui kelestarian hutan bakau telah direvisi dan menunggu pelaksanaannya. Setelah ditiup palu, diharapkan peraturan di bawahnya dapat diterapkan untuk mewujudkannya. lebih mudah bagi mangrove. konservasi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.
Karena konservasi, luas kawasan ini dikuasai oleh mangrove yang luasnya lebih dari 90 persen dari total luas 100.000 hektare, ujarnya.
Mila mengatakan, akibat tidak diterapkannya metode mangrove pada undang-undang sebelumnya, berdampak pada kawasan pelestarian alam di Kabupaten Kotabaru yang berpotensi besar menghasilkan pohon mangrove. Padahal, di hamparan ini terdapat tiga kawasan konservasi, yakni Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat Sebuku yang mencakup sekitar 60.000 ratus ribu bidang lahan di Kalimantan Selatan.
Sebab menurutnya di tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan kegiatan masyarakat, karena harus tandus dan alami, maka harus dilindungi kawasan alam. Padahal, konservasi mangrove di kawasan ini harus mencakup aktivitas masyarakat untuk meningkatkan pola pemanfaatan.
Terkait efektivitas peraturan pusat tersebut, Mila mencontohkan, salah satu arahan General Manager Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kerja sama konservasi dikeluarkan untuk mengakomodir para pembudi daya ikan tanah air di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kalalupak. Petani yang turut serta menanam dan mengolah lahan di wilayahnya seluas 469 hektar.
Dikatakannya, kawasan tersebut merupakan Suaka Margasatwa yang menjadi habitat bekantan. Dengan menanam mangrove Soneratia casiolaris (sea rami) yang menjadi makanan utama bekantan. Sedangkan mangrove ditanam di areal tambak Rizhopora.
“Keberhasilan konservasi pohon mangrove untuk pemulihan lingkungan hidup akan berhasil jika mencakup kerjasama semua pihak dengan kepatuhan terhadap hukum. Dan tentunya perlu mengikutsertakan masyarakat di sekitar kawasan konservasi,” kata Mila. (antara/jpnn)
READ MORE ARTICLE… Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Pertagas Park 500 Mangrove Indramayu