saranginews.com – Seorang selebritis berinisial MJ (24) ditangkap Polsek Bekasi di kota Tambon karena diduga terlibat perjudian online di media sosial.
Kapolsek Tamun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan, MJ ditangkap berdasarkan informasi masyarakat saat polisi melakukan pemeriksaan.
Pembaruan: Orang ini mempertaruhkan uang perusahaan secara online.
“Warga mengabarkan ada akun Instagram bernama mftjnnh26 yang mempromosikan situs judi online,” kata Agum, Sabtu (20/7) di Cikarang.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan alamat pemilik rekening di Cipinang Besar Pulo Maja No 6 RT 006/010 Desa Cipinang Muara, Kecamatan Makassar.
Baca selengkapnya: Anggaran makan siang gratis dipotong lagi? Airlangga bilang begitu.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditemukan di Apartemen Kalibata City. Menara Gaharu, Jalan Raya Kalibata Desa Rawajati Kecamatan Pancoran Dia diketahui tinggal di Jakarta Selatan.
Saat penggerebekan polisi, ponsel iPhone 13 berwarna merah muda; sebuah kartu identitas; Dua kartu ATM dan satu kunci apartemen disita beserta barang bukti.
Baca Juga: Menteri Trangono Ajak Kerja Sama dengan KPK
Pelaku diketahui pemilik akun Instagram Gemini Girls atau mftjnnh26, termasuk barang bukti yang disita polisi, ujarnya.
Pelaku MJ disebut-sebut mempromosikan situs judi online sejak tahun 2023 melalui akun media sosial Instagram yang memiliki ribuan pengikut.
Dia mengatakan, pelaku dan saksi dibawa ke Mapolsek Tamoon.
Pelaku didakwa melakukan ancaman berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Layanan Elektronik.
Jangan lewatkan video terbaru Putu Agum (ant/jpnn) yang berbunyi “Menurut pasal ini, ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.”