Setelah PDNS 2 Diserang, Sukamta Mempertanyakan Soal Kebocoran Data Pribadi

saranginews.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamata mengatakan pemerintah belum menjelaskan kemungkinan kebocoran data pribadi pasca serangan ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.

“Sejak terjadinya serangan siber PDNS 2, saya penasaran apakah ada data pribadi yang bocor,” kata Sukhmata kepada awak media, Minggu (21/7).

Baca Juga: Emmanuel Ebenezer: Publikasikan Hasil Audit TelkomSigma untuk Ungkap Penipuan PDNS

Ia mengatakan pemerintah tidak boleh hanya memperhatikan aspek keamanan siber dan pemulihan pasca serangan ransomware.

“Sampai saat ini pemerintah belum memberikan update yang memadai apakah telah terjadi pembobolan data, apa yang sedang atau telah dilakukan pemerintah, dan apa selanjutnya,” kata Sukmata.

Baca Juga: CEO Aptica Mundur Usai PDNS Dihack, Kata Kang TB 

Anggota DPR dari kelompok PKS itu kemudian merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 46 aturan tersebut menyatakan bahwa manajemen wajib memberitahukan secara tertulis kepada subjek dan badan pengawas perlindungan data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam.

Baca Juga: Bukan CEO, Seharusnya Budi Ari yang Mundur karena PDNS Diretas

“Organisasinya belum ada, namun kewajiban subjek data tetap harus dipenuhi,” kata Sukhmata.

Minimal, pemberitahuan tertulis ini harus mencantumkan berapa banyak, kapan, dan bagaimana data pribadi diungkapkan, ujarnya.

Bersamaan dengan itu, kata Sukmata, pengelola harus memberikan pemberitahuan tertulis mengenai upaya pengontrol dalam menangani dan memulihkan pengungkapan data pribadi.

“Jika memang ada kebocoran data pribadi, harus ditanggapi dengan sangat serius.” Sekretaris Kelompok PKS DPR RI 2014 ini mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin hak keamanan warga negaranya. Periode 2019.

Sukmata mengatakan, pemerintah perlu menindaklanjuti dugaan kebocoran data akibat penyerangan PDNS 2 Surabaya dengan baik.

“Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui apakah data yang disimpan oleh lembaga pemerintah telah bocor dan data mana yang aman. “Pemerintah harus transparan, meski tidak semuanya terbuka,” ujarnya.

Sukamata mendorong perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan audit PDNS untuk BPKP.

“Saya mendorong segera diselesaikannya audit BPKP,” ujarnya. (ast/jpnn)

Baca artikel lainnya… Server PDNS diretas, berikut 3 rekomendasi Pusat Kajian dan Analisis Keamanan Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *