Raih Gelar Doktor Hukum Untar, Mia Hadiati Usulkan Mediasi Mengenai Hal Ini

saranginews.com, JAKARTA – MIA Hadiati berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di Program Studi Doktor Hukum (Prodi DIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanagara (Untar) setelah lolos ujian terbuka, Senin (15/7/2024) . di Auditorium Gedung M Area I.

Gelar doktor diraihnya setelah berhasil mempertahankan bukunya yang berjudul “Model Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Akibat Perkawinan Anak di Indonesia”.

BACA: Lulusan Doktor Pertama Ilmu Manajemen Uttar, Ini Topik Disertasinya

Mia Hadiati merupakan lulusan studi ke-37 Program DIH Untar.

Penelitiannya dilatarbelakangi oleh usia perkawinan di Indonesia, dan revisi Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2016 tentang batasan usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

HUKUM ANDA: Sah, Anggota DPR Wayan Sudirta Gelar Doktor Hukum di Depan Umum

Penelitian ini berfokus pada perlindungan hak-hak anak perempuan dan peningkatan akses terhadap keadilan, dengan mempertimbangkan peran kompleksnya isu kesetaraan dan keadilan gender.

Banyak kasus di Indonesia yang melibatkan perkawinan laki-laki berusia 40-an dan 60-an dengan anak perempuan yang berusia 14 tahun.

Juga: Luar Biasa, Untar Berhasil Pertahankan Kinerja Tim PkM Perguruan Tinggi Swasta

Persentase pernikahan anak di Indonesia sangat tinggi dibandingkan negara lain di dunia.

Sebaran tertinggi terdapat di Provinsi Kalimantan Selatan (22,77 persen), Jawa Barat (20,93 persen), dan Jawa Timur (20,73 persen).

Angka perceraian tinggi di Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, DKI Batavia, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dalam penelitian ini ditemukan hubungan sebab akibat antara tingginya angka perceraian dengan putusnya perkawinan yang terjadi karena kekhawatiran orang tua/wali terhadap hubungan remaja, perzinahan, kondisi ekonomi dan pendidikan.

Hal ini menunjukkan pentingnya intervensi pendidikan dan ekonomi yang juga mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka perceraian akibat anak di bawah usia menikah, meningkatkan akses terhadap hukum, pendidikan dan peningkatan ekonomi bagi mereka yang menikah di bawah usia menikah.

Mia menyarankan model alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan berbagai model mediasi, Mia merekomendasikan kombinasi mediasi fasilitatif dan mediasi transformatif untuk diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, kedua model mediasi ini siap diterapkan di Indonesia.

Dengan menggunakan model ini, tim terbantu untuk memahami keadaan dan situasi mental serta kesehatan mental tim, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan hingga ke akar-akarnya.

Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Model penyelesaian mediasi telah diterapkan di banyak negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat.

Di Jepang, mediasi sebagai model penyelesaian sengketa sangat populer karena mengutamakan perdamaian dalam proses penyelesaiannya.

Dalam upaya penguatan hukum guna memperkuat syarat-syarat putusnya perkawinan, ia mengembalikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Umat Islam Nomor 379 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Pedoman Pranikah Bagi Calon Pengantin.

Perintah ini berlaku bagi mereka yang akan menikah dan menikah serta menikah dengan orang dewasa atau yang sedang menerima tunjangan perkawinan anak, tanpa kecuali.

Penegakan hukum pidana kawin paksa juga dibuktikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-undang ini juga berlaku bagi anak-anak untuk mencegah pernikahan di bawah usia pubertas.

Mia juga menyarankan pembentukan konselor keluarga yang profesional, dan lembaga pengadilan untuk membantu menyelesaikan permasalahan keluarga, namun hanya melalui proses mediasi.

Ujian terbuka ini dibimbing oleh Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. yang merupakan Ko-Promotor dan Prof. Ubusi Ismelina F.R., S.H., M.Hum. sebagai Promotor Utama. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Prof. Dr. H.K. Martono, S.H., M.H., Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H., dan Dr. Tjempaka, S.H., M.H., M.Kn. merupakan anggota Penguji Internal, dan Prof. M.Khoirul Huda, S.H., M.Hum. sebagai saksi eksternal.

BACA ARTIKEL LAGI… Selamat, Humas Untar raih Penghargaan Tertinggi dari Anugerah Diktistek 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *