saranginews.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi, meminta Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina.
Menteri Luar Negeri RI Retno meminta Israel meninggalkan Palestina menyusul dikeluarkannya fatwa hukum bersejarah oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).
BACA JUGA: MUI Nonaktifkan Dua Pemerintahannya, Dampak Pertemuan Lima Pengurus NU dengan Presiden Israel?
Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menekankan bahwa Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk pengembalian tanah yang disita sejak tahun 1967, dan mengizinkan seluruh warga Palestina yang diusir untuk kembali ke rumah mereka.
BACA JUGA: Motif Pelaku Bunuh Napi di Lapas Palembang
“Sesuai dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia meminta Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri kehadiran ilegal Israel di Palestina,” kata Retno, Minggu, dalam keterangan tertulisnya. ).
Dalam fatwa hukum itu. Retno mengatakan Mahkamah memberlakukan perintah berdasarkan aturan internasional dengan menetapkan status ilegal kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina.
BACA JUGA: Nasib ini menimpa dua guru UMS karena berbuat asusila terhadap mahasiswanya
Oleh karena itu, Indonesia mendukung sikap Mahkamah bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang timbul dari keberadaan ilegal Israel, kata Retno.
Indonesia memandang dikeluarkannya fatwa hukum oleh Mahkamah sebagai langkah awal menuju tercapainya kemerdekaan penuh bagi Palestina.
Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan rakyat Palestina, kata Retno.
Faktanya, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran yang ditemukan oleh Mahkamah Internasional masih berlangsung.
Retno mengatakan, masyarakat Palestina, khususnya di Gaza, terus menjadi sasaran serangan militer Israel.
“Indonesia sekali lagi mengimbau Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk tetap mempunyai kewajiban memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina, sesuai dengan putusan fatwa Mahkamah,” kata Retno.
Pada saat yang sama, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama mengikuti fatwa hukum tersebut dan mengakui keberadaan Negara Palestina.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional memutuskan dalam sidang yang digelar pada Jumat (19/07) di Den Haag bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional.
Ketua Hakim ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Kebijakan pemukiman Israel melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional, kata Salam pada sidang tersebut.
Ia menyatakan, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina, tambahnya.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, mengadakan sidang pada tanggal 19-26 Februari mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Dalam proses tersebut, lebih dari lima puluh negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika membahas masalah tersebut (ant/jpnn).