Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau

saranginews.com, Rokan Hillir – Bareskrim Polsek Bagan Sinemabah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 5 kg.

Pada Kamis (18/7/2024) malam, dua tersangka pencuri R dan MI berinisial RS ditangkap.

Baca Juga: Lihat, Banyak Paket Ganja dari Luar Negeri, Semoga Sukses untuk Polda Papua

Polisi berhasil menyita lima kilogram ganja kering dari tangan keduanya.

Kanitreskrim Iptu Renaldi Yudhisthira Indrasari memimpin penangkapan kedua pelaku.

Baca Juga: Geng Pemuda Diculik, Polisi Temukan Lima Pisau, Parang, dan Daun Ganja

Humas Polda Riau, Combes Anam Karbianto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kepulauan Bagan Batu di Kecamatan Bagan Sinemba.

Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS Arias R dalam perkara perdata, kata Kombes Anom kepada saranginews.com, Sabtu (20/7).

Baca juga: 1 Kuintal Daun Ganja Disita, Dikuasakan dari Nusakambangan

Dari penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus besar ganja kering yang disimpan di dalam tas rumah sakit.

Pelaku kemudian mengaku menerima ganja tersebut dari MI alias I.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak rumah sakit, polisi langsung melancarkan penggerebekan dan berhasil menemukan eks MI tersebut di rumahnya, lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menerima ganja dari jaringan di Medan, Sumatera Utara. Mereka kemudian mengedarkan ganja di kawasan Rocon Healy.

Dua orang telah melakukan kejahatan dan bukti-bukti mereka sudah tersedia untuk diselidiki,” kata Coombes Anam.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Pasal (2) Pasal 112 Pasal (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Hukuman Mati (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *