FOSBBI Sikapi Hasil Penyelidikan KADI Soal BMAD Ubin Keramik

saranginews.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Produsen Bahan Keramik Indonesia (FOSBBI) Antonius Tan menanggapi temuan investigasi Badan Anti Dumping Indonesia (KADI) sebagai tindak lanjut aduan yang diajukan pihak PT. Asosiasi Bahan Keramik Indonesia (ASAKI). Asosiasi Produsen Bahan Keramik (ASAKI) telah menyetujui penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) hingga 200 persen terhadap produk porselen asal Republik Rakyat Tiongkok (RRC).

Antonios mengatakan kelompoknya tidak keberatan dengan produsen keramik lokal.

Baca Juga: HIPMI Sebut Rencana Genteng Keramik BMAD Ancam Rencana Rumah 3 Jutaan Prabowo – Gibran

Namun, masih ada tanda tanya besar terhadap hasil kajian KADI karena banyak inkonsistensi.

Antonius menilai hasil kajian KADI tidak disajikan dan statistik tersebut melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia.

Baca tentang: Serunya Pembukaan Pabrik Megabuild dan Keramika Indonesia

Karena KADI hanya mengandalkan data sekunder dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJB), maka KADI harus menggunakan data primer yang menjadi acuan utama.

“Perhitungan tarif akhir antidumping yang dilakukan KADI melanggar ketentuan WTO, karena KADI menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dari sumber DJBC, bukan menggunakan data primer yang dikumpulkan dan langsung dicek ke sistem akuntansi perusahaan oleh KADI berdasarkan hasil inspeksi lapangan di China. Dijelaskannya, pada 18-29 September 2023 di 9 pabrik keramik di China.

Baca juga: Megabuild dan Keramika Indonesia 2024 dorong inovasi di industri bahan bangunan

Antonios menegaskan, KADI secara sepihak memutuskan untuk tidak menggunakan data mentah masing-masing perusahaan hanya karena adanya dugaan perlunya data produsen keramik China yang disediakan oleh industri lokal, yang sama sekali tidak berdasar.

Apalagi hasil perhitungan berdasarkan data berikut tidak dapat diberikan kepada penjual untuk dikonfirmasi dan diumumkan melalui KADI sebagai penyimpan data, sehingga tidak ada peluang untuk melindunginya.

Saat Antonius mengajukan petisi antidumping ubin keramik, para pihak yang mengajukan petisi hanya mewakili 26 persen dari total jumlah produsen dalam negeri, sehingga dinilai kurang mewakili atau tidak bisa dianggap mewakili mayoritas produsen keramik. Antonius juga mengatakan, laporan keuangan yang diterbitkan produsen keramik mencatat keuntungan sebenarnya, bukan kerugian seperti yang diklaim Asaki.

Artinya, 74 persen lainnya tidak terpengaruh oleh impor. Apalagi, dalam laporan keuangan perusahaan TBK yang sudah diaudit, seluruh produsen dalam negeri mencatatkan keuntungan pada tingkat keuntungan 35 persen kita sudah berinvestasi membangun pabrik skala besar. “Pertanyaannya, kalau ada kerugian, bagaimana kita membangun pabrik yang berdampak?”

Selain itu, Antonius juga mengkritisi temuan kajian KADI yang menyebut ada 6 pabrik keramik di Tanah Air yang tutup akibat impor ubin keramik dari China.

“ASAKI dalam rapat dengar pendapat mengatakan ada 6 pabrik keramik lokal yang tutup dan 150.000 pekerjanya di PHK. “Kami mohon hakim bisa memastikan terlebih dahulu pabrik mana saja yang tutup, dan kedua apakah pabrik tersebut memproduksi ubin keramik model merah atau putih. -ubin porselen bergaya,” katanya.

Menurut Antonius, kontribusi impor terhadap pendapatan negara hingga saat ini mencapai +/- Rp 10 triliun setiap tahunnya. Jika kisaran harga ubin keramik BMAD 100,12% hingga 199,88% berlaku untuk ubin porselen, kata dia, negara akan kehilangan pendapatan.

“Tidak bisa menjadi RP pendapatan negara. 10 triliun seperti gambar di atas. “Akibatnya, kami tentu harus mengurangi jumlah karyawan secara signifikan, bahkan bisa berujung pada penutupan perusahaan,” jelasnya.

Jika kebijakan antidumping impor diterapkan, Antonius memperkirakan akan terjadi perlambatan ekonomi dan PHK hingga 500.000 pekerja.

“Tanpa produk ubin porselen, penjualan peralatan rumah tangga di supermarket pasti akan menurun, dan biaya tetap perusahaan tidak dapat dihindari, sehingga kebangkrutan hanya tinggal menunggu waktu, cepat atau lambat,” kata Antonius.

“Kami secara kasar menghitung berdasarkan riset internal kami, jika keputusan PHK ini diterapkan, maka akan ada 500.000 pekerja yang terdampak,” kata Antonius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *