saranginews.com – Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar bertindak cepat menyikapi kelebihan surat suara yang ditemukan saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang, Sabtu (PSU) 13/7).
KPU menganalisis temuan tersebut dan kemudian mengambil tindakan yang diperlukan.
Baca juga: KPU Gorontalo akan menggelar rapat umum besok Jumat untuk menghitung hasil PSU
Pada Jumat (19/7) Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di Padang mengatakan, “Kita memang berharap hal seperti ini bisa terjadi, tidak hanya di Kota Padang Panjang, tapi juga di daerah dan kota lainnya.
Sebelum PSU digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024, KPU Sumbar memastikan seluruh KPU kabupaten/kota di Ranah Minang memperoleh jumlah suara yang sama dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2% yang terbilang banyak.
Baca juga: Irman Gusman Terkejut dengan Kesempatan Berjalan di Senayan Menjadi Anggota Terpenting DPD
Namun pemungutan suara berlebihan masih terus terjadi di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya di Kota Padang Panjang.
Temuan tersebut akan dijadikan informasi penilaian KPU pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024.
Baca Juga: Banjir Bandang di Gorontalo Tak Akan Cederai PSU Pemilu 2024
Penemuan kelebihan suara ini merupakan penilaian terhadap situasi yang dihadapi KPU Sumbar pada Pilkada serentak, kata Surya.
Menurut dia, KPU Sumbar saat ini masih dalam proses merangkum hasil pemungutan suara ulang calon anggota DPD RI 2024-2029.
Rangkumannya mengacu pada Keputusan KPU No. 768 tentang Penyelenggaraan Rekapitulasi Provinsi pada tanggal 19-20 Juli 2024.
Ia mengatakan: “Dari pukul 14.00 hingga 18.00, sembilan kabupaten dan kota telah menyelesaikan penghitungan ulang.”
Pengenaan PSU terhadap calon anggota DPD Sumbar merupakan tindak lanjut surat Ketua KPU RI No. 967/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 16 Juni 2024.
Surat tersebut menyangkut pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 03 03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memerintahkan KPU Sumbar melakukan PSU pemilihan calon anggota DPD 2024 di Sumbar dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak putusan diambil. (Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Ahli menilai empat hal inilah yang menjadikan Kaishan layak diunggulkan pada Pilkada di Jawa Tengah