saranginews.com – Dede yang menjadi salah satu saksi dalam putusan hakim kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, buka-bukaan soal proses penyidikan awal kasus tersebut.
Dede juga mengungkapkan, dirinya menyuarakan karakter mendiang ayah Ape dan Eki, Iptu Rudian, yang saat itu bekerja di departemen antinarkoba.
Baca juga: Kejati Jabar Keluarkan SP3 Kasus Peggy Setiawan
Dede mengakui perbuatannya kepada Dedi Mulyadi dan menyiarkannya langsung di channel YouTube Kan Dedi Mulyadi (KDM).
Menurut Dede, cerita pembunuhan Vina dan Eki yang ia ketahui berasal dari Aep dan Irjen Rudiana.
BACA JUGA: Jenazah Wanita di dalam Tas Ternyata Pegawai Fatayateneu, Polri Minta Pelaku Ditangkap
Dede mengaku adegan itu disodorkan kepadanya di kantor polisi.
Ia mengaku diminta mengaku menyaksikan aksi lempar batu dan kejar-kejaran antara Vina dan Eki.
Baca juga: Enam Orang dan Anggota Keluarga Tewas Tertabrak Kereta Api Beberapa Detik Usai Menyewa Mobil di Delhi Serdang
“Dia diminta mengaku menyaksikan pelemparan dan kejar-kejaran. Mereka punya naskah yang meminta mereka mengamati siapa yang mengejar, siapa yang melempar batu, berapa orang yang mengendarai sepeda motor. Saya hanya bilang itu band,” kata Dede.
Selain itu, Dede diminta merinci merek sepeda motor yang terlibat.
Ini merek motornya, padahal saya sama sekali tidak kenal motor ini. Ini yang dipesan Ep dan Pak Rudiana. Nama motornya Vixion, Satria, dll. Ini yang harus diingat, kata Dede.
Ia kemudian menyusun protokol penyaringan (BAP) di kantor polisi dan menceritakan kisahnya sesuai naskah.
“Di BAP saya bilang mereka melempar batu dan membawa bambu, lalu saya lihat ada sepeda motor yang mengejar mereka. Nama Hardy dan Page tidak disebutkan dalam konsep naskah. Nama ketiga aktivis itu tidak ada,” kata Dede.
Diketahui, Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka, dibebaskan setelah memenangkan surat perintah praperadilan untuk memastikan identitas tersangka.
Namun penyelidikan atas kematian Vina Cirebon belum selesai. Sebab, kini para terpidana mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup (disway/jpnn).