Bea Cukai Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabeanan, Sebegini Nilainya

saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai Mataram melakukan pemusnahan barang kliring dan pemberlakuan cukai, Rabu (17/7).

Kegiatan pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman apel Kantor Bea dan Cukai Mataram, kemudian dilanjutkan ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Kebon Kongok sesuai ketentuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (LHK).

BACA JUGA: Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Tawarkan Bantuan Melalui Klinik Pelatihan

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana mengungkapkan, barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara (BMMN) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.

“BMMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan hasil operasi penertiban rokok ilegal yang dilakukan Bea dan Cukai Mataram,” kata Arya.

BACA JUGA: 96 Ton Jagung Tidak Layak Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak

Arya mengatakan BMMN yang dimusnahkan antara lain 6.177.730 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek; Tembakau iris (TIS) 96.622 gram, obat 240 tablet, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 560,40 liter, dan telepon genggam 9 buah.

Perkiraan nilai harta benda yang dimusnahkan sebesar Rp8.319.060.150,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.446.726.996,00.

BACA JUGA: Bea Cukai & BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepulauan Riau

Kegiatan pemusnahan tersebut juga telah dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan seperti perwakilan Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha seperti PT Angkasa Pura, perwakilan perusahaan jasa pelayaran dan perwakilan media.

Barang musnah tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram yang bersinergi dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok. dan dengan dukungan TNI/Polri dalam 331 aksi hingga Maret 2024,” kata Arya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemprov NTB dan aparat penegak hukum atas dukungannya kepada Bea dan Cukai Mataram dalam upaya pemberantasan barang ilegal.

Pemusnahan ini dilakukan secara transparan untuk mempertanggungjawabkan hasil tindakan tim penertiban Bea dan Cukai Mataram, serta sarana iklan Bea dan Cukai yang bekerja secara legal, pungkas Arya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Operasi Pertahankan Badai, Bea Cukai sita puluhan ribu batang rokok ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *