Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, Kemendikbudristek Siapkan Buku Pedoman SPMI

saranginews.com – Jakarta – Ada beberapa universitas yang tidak terakreditasi di Indonesia. Misalnya saja di wilayah Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, terdapat 110 perguruan tinggi dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak memiliki pengakuan institusi.

Menurut Guru Besar LLDikti Wilayah III. Dokter. Toni Toharudin, S.Si., M.Si., karena PTS lebih fokus pada akreditasi program studi (PROD). Selain itu, PTS ini belum memiliki sistem penjaminan mutu internal (SPMI).

Baca Juga: Upaya Presiden PTS Ciptakan Lingkungan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Semua perguruan tinggi dan universitas negeri dan swasta memerlukan akreditasi ini. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan mulai berlaku pada 18 September 2023.

Nah, pada tahun 2023 pasal tersebut memberikan batas waktu bagi perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi dalam waktu satu tahun setelah Permendikbudristek 53 berlaku. Mengabaikan ketentuan ini akan mengakibatkan izin operasional Universitas dibekukan atau dibatalkan.

Baca Juga: 110 PTS di Jakarta Masih Belum Tersertifikasi dan Sanksi Menunggu Pembatalan Izin Beroperasi

“Seluruh PTN dan PTS harus tersertifikasi paling lambat Juli 2025. Jika lewat batas waktu tersebut, mahasiswa tidak bisa lulus,” ujarnya.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Teknologi dan Riset Pendidikan Tinggi (Diktiristech), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Shri Suning Kusumavardhani pada konferensi pers peluncuran Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Panduan Penerapan SPMI Perguruan Tinggi, Kantor, Senin (22/7).

Baca Juga: Universitas Terbuka raih akreditasi dan terus pertahankan standar pendidikan tinggi jarak jauh.

Ia mengatakan, buku panduan SPMI akan membantu perguruan tinggi dalam menerapkan sistem penjaminan mutu sejalan dengan misi pendidikan tinggi.

Selain itu, SPMI memotivasi pengembangan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik di Indonesia.

“Tujuan SPMI adalah meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistematis dan berkesinambungan,” ujarnya.

Oleh karena itu, bagi PTS dan PTN yang kesulitan dalam mengajukan akreditasi institusi atau program penelitian dapat menggunakan buku panduan SPMI ini, apalagi karena sangat memudahkan pelaporannya, kata Pak Suning. (esy/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *