3 Pokok Pernyataan Mas Anas Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Menabung Masalah

saranginews.com – MAKASSAR – Jelang dibukanya pendaftaran PPPK 2024 pada Juli – Agustus, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Reformasi (PANRB) Azwar Anas memberikan informasi penting mengenai hasil pekerja terhormat.

Pertama, Menteri Anas menegaskan, ke depan sesuai Perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hanya ada dua jenis pekerjaan, yaitu PNS dan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Menteri Anas memastikan beberapa pejabatnya akan menjadi PPPK paruh waktu

Yang pertama PNS, yang kedua PPPK, kata Menteri Azwar Anas usai menyambut dan melatih ASN di Ruang Praktek Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (19/7).

Kedua, Menteri Anas mengatakan PPPK dibagi menjadi dua kelompok, yaitu PPPK tetap dan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru Negeri Yang Terhormat Diangkat.

“Kalau pembahasan PPPK ada dua tingkatan, PPPK tetap dan PPPK paruh waktu,” kata Mas Anas.

Bagi daerah yang belum menyiapkan anggarannya, kata Menteri Anas, saat ini status kehormatannya dinaikkan ke PPPK Sementara.

BACA JUGA: Pekerja Honorer yang Mungkin Diberhentikan Sebelum Pendaftaran PPPK 2024 Masih Berpeluang Jadi ASN

Bagi daerah yang anggarannya mencukupi, bisa memilih untuk naik menjadi PPPK permanen.

Ketiga, instansi tetap bisa mempekerjakan pekerja non-ASN, jika memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari KemenPAN-RB.

“Jadi ini perubahan situasinya, tidak bisa dilepas, tapi sekarang ditutup, tidak diterima lagi dengan nama apapun, kecuali izin dan persyaratan lain yang lain,” kata Menteri Anas.

Sekarang mari kita simak satu per satu apa yang disampaikan Menteri Anas sebelum pendaftaran PPPK 2024.

Bagian pertama ini tentunya akan memberikan nafas baru bagi semua yang telah sukses, karena besarnya harapan mereka untuk segera dilantik menjadi PPPK.

Jika non-ASN diangkat seluruhnya, maka di seluruh kantor tidak ada lagi pekerja khusus, pekerja kontrak, atau sebutan lainnya. Hanya PNS dan PPPK.

Hukuman terhadap Mas Anas yang menggunakan kalimat “tidak sembuh” itu menjadi salah satu bukti ASN akan ditunjuk menjadi PPPK.

Meski di DKI Jakarta banyak pekerja honorer yang kehilangan pekerjaan akibat proses bersih-bersih yang kontroversial, bagaimana situasi pekerja honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu?

Poin kedua dalam pidato Menteri Anas adalah terkait PPPK paruh waktu. Dalam pernyataan tersebut, pemerintah berupaya mengangkat seluruh pekerja honorer menjadi PPPK, meski ada juga yang hanya PPPK paruh waktu.

Ya, pegawai honorer memilih diangkat menjadi PPPK tetap dibandingkan PPPK paruh waktu.

Yang masih menjadi teka-teki adalah tingkat kehormatan untuk masuk ke wahana PPPK paruh waktu tersebut.

Dari penuturan Mas Anas, tampaknya daerah yang kekuatan finansialnya rendah bersedia mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu.

Misalnya, hanya guru terhormat saja yang berstatus PPPK paruh waktu karena pemerintah kabupaten tidak mempunyai anggaran untuk menanggung tunjangan tersebut. Apakah PPPK harus permanen?

Hingga saat ini belum jelas bagaimana pedoman dan tata cara pengangkatan pekerja honorer sebagai PPPK paruh waktu.

“Kementerian PANRB bersama BKN kini sedang mempersiapkan jadwal yang tepat untuk menyambut pengangkatan pegawai ASN PPPK,” kata Menteri Anas usai pertemuan dengan BKN di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Pemerintah Selamatkan Masalah

Bagian ketiga penjelasan Azwar Anas serupa dengan memberikan kesempatan kepada instansi untuk mempekerjakan orang yang bukan ASN.

Bahkan dengan adanya perubahan “izin” tersebut, penggunaan pekerja non-ASN jelas melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan, “Pegawai rakyat yang bukan ASN atau nama lain wajib menyelesaikan rencananya paling lambat bulan Desember. Tahun 2024 dan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku “Kantor Pemerintah dilarang mengangkat pegawai yang bukan ASN atau nama lain selain Pegawai ASN.”

Jika Pemerintah ingin menaati UU ASN, maka dapat memenuhi kebutuhan mendesak akan tenaga kerja dengan menerbitkan ASN CPNS atau PPPK.

Jika kebutuhan tenaga kerja mendesak, mengapa tidak mempercepat seleksi ASN di perkantoran yang memang membutuhkan tambahan tenaga kerja? Mengapa keputusan CASN harus diambil pada waktu yang sama di semua kantor?

Ataukah pemerintah pusat ingin berhemat sehingga tidak perlu menambah belanja gaji PNS dan PPPK?

Jika pemerintah tetap membiarkan pemerintah daerah memperbanyak pekerja yang bukan ASN, sama saja dengan masalah “menyelamatkan”.

Ingat, dulu pemerintah juga melarang perekrutan pekerja honorer, namun larangan ini malah dilanggar. Alhasil, tercatat 2,3 juta orang ingin diangkat menjadi ASN PNS dan PPPK karena merasa masa kerjanya terlalu lama dan gajinya kecil.

Jutaan pekerja honorer kini menunggu proses pendaftaran PPPK 2024.

Persaingan bakal ketat karena jumlah kursi PPPK 2024 tak sebanding dengan jumlah penerima penghargaan. Kapan selesainya kalau kita tambah lagi? (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *