saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perubahan APBD dan catatan arus kas terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot), Jawa Tengah.
Barang bukti tersebut ditangkap penyidik dalam serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang.
BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Mebel, KPK Cari Dinas Pendidikan Kota Semarang
Tempat yang digeledah adalah kantor dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Soal kegiatan di Semarang. Sampai saat ini kabarnya kegiatan penyidikan masih berlangsung. Tempatnya hanya di Kota Semarang ya. Jadi, tidak di luar Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang dilakukan kegiatan penyidikan. .” kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, Jumat (19/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA: Pegawai KPK hanya tertawa saat ditanya hendak membawa Nona Diah ke mana
Juru bicara KPK yang berlatar belakang penyidikan itu mengatakan, barang bukti yang disita penyidik antara lain sejumlah dokumen terkait perubahan APBD, catatan aliran uang.
Lalu ada dokumen atau file elektronik yang disimpan di komputer dan beberapa ponsel. Bukti-bukti tersebut kemudian dibenarkan oleh pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK soal impor beras, Bapanas-Bulog dinilai mencari keamanan lewat bansos
Dari proses tersebut ada beberapa dokumen yang disita. Salah satunya terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran uang, kata Tessa.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Lalu ada kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat pemerintah terkait insentif pemungutan pajak dan pembayaran daerah di Kota Semarang.
Kasus terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi tak menjelaskan secara rinci tiga kasus yang sedang ditangani tersebut.
Dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan karena dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.
Dua orang yang diberhentikan berasal dari kalangan PNS dan dua lainnya dari pihak swasta. Informasinya, yang diberhentikan adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.
Hal tersebut, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar, swasta. (tan/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
BACA ARTIKEL LAINNYA… KPK Angkut Wanita Berbatik Merah dari Balai Kota Semarang