saranginews.com, SEOUL – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansiah Noor mendorong Atase, tenaga teknis, dan kepala dinas ketenagakerjaan perwakilan RI di luar negeri untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada pekerja migran.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansiah saat menutup Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang digelar di Seoul, Republik Korea, Kamis (18/07) waktu setempat.
BACA JUGA: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansiah Noor menjelaskan pentingnya mengikuti program JHT sebagai peserta jaminan sosial
“Memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja migran kita.” Kalau bisa, kita harus terlibat langsung dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan permasalahan mereka,” kata Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansiah.
Ia menegaskan, tugasnya sebagai Atase, Staf Teknis, dan Kepala Pekerjaan merupakan tugas mulia namun penuh tantangan.
BACA JUGA: Sekjen Kementerian Sumber Daya Manusia mendorong praktisi hukum dan hubungan industrial untuk meningkatkan keterampilan
Sebab, Atase, tenaga teknis, dan kepala kerja harus mampu membangun kerja sama dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak agar tugasnya dapat terlaksana secara maksimal.
“Penugasan ini akan memaparkan kita pada berbagai fenomena terkait permasalahan pekerja migran Indonesia,” tegasnya.
BACA JUGA: Kementerian Sumber Daya Manusia Terima Saran VTP atas Laporan Keuangan 2023, Menteri Sumber Daya Manusia Ida: Hasil Kerja Bersama
Oleh karena itu, lanjut Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Afriansiah, diperlukan kerja sama yang baik dengan seluruh pejabat dan pegawai di perwakilan Indonesia, serta koordinasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan di negara penempatan.
Lebih lanjut Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Afriansiah mengingatkan, dasar perlindungan pekerja migran Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Ia berharap, seluruh Atase, staf teknis, dan manajer ketenagakerjaan di masa depan memahami undang-undang ini sebagai keuntungan penting dalam menjalankan tugasnya di luar negeri.
“Pemahaman hukum yang mendalam sangat penting untuk memastikan tugas Anda sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Terakhir, Afriansiah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berkontribusi dalam terselenggaranya rakor ini, antara lain Direktorat Jenderal Pembangunan dan PKK, KBRI Seoul dan seluruh panitia.
“Kami berharap dapat terus membangun mekanisme koordinasi dan sinergi dalam kinerja pelayanan ketenagakerjaan, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran,” tutupnya.
Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan perwakilan RI di luar negeri untuk lebih meningkatkan perlindungan dan pemberian pelayanan kepada PMI. (mrk/jpnn)