Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan

saranginews.com, Tangerang – Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) berhasil menghentikan penyelundupan baby lobster atau benih lobster biru (BBL) yang hendak dikirim ke Vietnam.

“Kami menahan dua orang kurir berinisial RA dan MIF,” kata Wakil Kapolsek Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung saat jumpa pers di Tangerang, Jumat.

Baca Juga: Polisi di Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster senilai miliaran rupee

Ronald mengungkapkan, awalnya Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki gerak-gerik kedua tersangka pada Kamis (18 Juli) pagi.

“Petugas menyita 125.310 ekor benih lobster di area parkir Restoran Bambu Oju, Kecamatan Neglasar, Kota Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Inhill Gagal Kirim 70.800 Baby Lobster Senilai Rp14,1 Miliar

Dia mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan menyembunyikan barang bukti di dalam koper yang hendak dikirim ke Vietnam melalui Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku berinisial RA dan MIF mengaku hanya mendapat perintah dari pelaku berinisial B yang kini menjadi buronan polisi. Pelaku B dalam perannya meminta RA dan MIF mengambil dan mengantarkan tiga buah koper berisi mengkilat. benih lobster, kepada siapa Masih mau diberikan, ”ujarnya.

Baca Juga: Penyelundupan Bayi Lobster, BKIPM Raih Penghargaan karena Gagalkan Bea Cukai

Ia menambahkan, total benih lobster mengkilat yang diselundupkan sebanyak 125.310 benih yang disembunyikan dalam plastik dan karton yang disimpan pelaku dalam tiga koper.

Keduanya terlibat pengambilan benih lobster dan membawanya ke TKP (Restoran Oju Bambu) dan diberikan kepada seseorang. Keduanya sudah dua kali melakukannya, pertama pada Juni dan dibayar Rp 500 ribu, katanya. dikatakan. ditambahkan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soykarno-Hatta Kompol Raza Pahlavi mengatakan, kedua tersangka RA dan MIF memiliki peran berbeda dalam operasi penyelundupan benih lobster.

Mereka berperan sebagai perekrut pekerja yang membawa tiga koper dari kawasan Jakarta Barat menuju Soekarno-Hatta. Dan untuk tenaganya, bungkuslah paket kantong plastik yang berisi benih lobster.

“Mereka disewa oleh tersangka DPO yang diketahui berasal dari kawasan Pelabuhan Ratu berinisial B, kemudian diajak ke Jakarta Barat untuk kita identifikasi lokasi pengemasan dan penyelundupannya,” jelasnya.

Menurut Raza, usaha penyelundupan ini menggunakan cara baru dengan mengendalikan dua kurir dari jarak jauh menggunakan alat komunikasi.

Sebab, sebelumnya kedua kurir RA dan MIF hanya diminta datang ke rumah kosong di kawasan Jakarta Barat, tempat produksi tiga koper berisi kunci mobil, satu unit mobil, dan benih lobster.

“Diberangkatkan dengan sangat rapi dan tertib. Dalam prosesnya, B meminta keduanya pulang dengan membawa kendaraan, kunci kendaraan, tiga koper berisi benih lobster. Ini hal yang baru. Metodenya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kurir divonis pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak berdasarkan Pasal 34(1)(a), Pasal 34(1)(b) dan Pasal 34(1)(c). Rp 3 Miliar (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *