Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Tujuan Timor Leste

saranginews.com, Surabaya – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kendaraan roda dua dan empat dari Surabaya ke Timor Leste.

Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolres Surabaya, Wakapolrestabes Surabaya William Cornelius Tansay, Jumat, menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial H, pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max Digelapkan oleh pelaku atas nama YP.

Baca Juga: Penyimpanan BBM Bersubsidi Buruk, Kendali Polisi, Diduga Dijual ke Timur

“Pada tanggal 5 Juli 2024 melalui aplikasi Global Positioning System atau GPS ditemukan kendaraan korban H berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,” ujarnya saat merilis kasus tersebut.

Kendaraan tersebut ditemukan polisi di dalam peti kemas Meratus Kupang bernomor YSU 25 3350 milik perusahaan ekspor PT RA milik pengusaha berinisial T.

Baca Juga: Bea Cukai Nagra Rai Gagalkan Lima Kasus Penyelundupan di Bali

Dari pemeriksaan ditemukan dua kontainer eksportir PT RA milik pengusaha T asal Jawa Tengah berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua yang akan diekspor ke Timor Leste.

William menjelaskan, Pedagang T selain sebagai eksportir juga memiliki kendaraan fidusia selain melakukan penggelapan.

Baca Juga: Jiwa Yang Baik! Penyelundupan di penjara akan menjadi lebih sulit.

Di Jateng ada gudangnya. Di gudang itu T diperbaiki dan spidometernya diubah menjadi nol kilometer. dilakukan di gudang.

Sementara itu, tersangka T kepada polisi mengaku telah menyelundupkan 293 kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste.

Selain T, polisi menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus tersebut, masing-masing bernama GP yang terlibat penggelapan, serta AM dan C yang menggunakan uang hasil penggelapan untuk mengambil kendaraan dan bekerja sebagai salesman. .

Para terdakwa dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia serta Pasal 372 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun (antara /jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *