saranginews.com, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kijati) Jawa Barat mendapat surat pemberitahuan dari Polda Jabar pada 12 Juli untuk menghentikan penyidikan atau SP3 kasus Peggy Setiawan.
Perintah penghentian penyidikan dikeluarkan pada 8 Juli 2024.
Baca juga: Dikritik Wapres soal Kasus Peggy Setiawan, Polri Buka Suara
Hasil penyidikan adalah sidang pendahuluan untuk menetapkan tersangka Peggy Setiawan yang disetujui Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Iman Sulaiman memerintahkan Polda Jabar melepaskan Peggy Setiawan dan menghentikan penyidikan.
Baca Juga: Hotman Pierce Sebut Peggy Kemungkinan Akan Ditahan Lagi, Ini Alasannya
“Pada tanggal 12 Juli 2024, tim JPU menerima surat dari penyidik kepolisian setempat pada tanggal 8 Juli yang memerintahkan mereka untuk menghentikan penyidikan,” kata Noor Srichahyawijaya, Kepala Kejaksaan Jabar, Jumat (19/7/). 2024).
Usai diberitahu SP3 soal kasus Peggy Setiawan, Cahia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan pendapat.
Baca juga: Gratis, Peggy Setiawan Terima Kasih ke Jokowi, Reza Andragiri: Apa Peran Presiden?
Selain itu, Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) akan dikirimkan kembali ke Polda Jabar.
“Penyidik sudah memecatnya, tapi kami baru diberitahu,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya akan menyerahkan SPDP tersebut kepada penyidik Polda Jabar dalam waktu dekat.
“Kami akan menyiapkan nota untuk mencatat pendapat tim agar sikap kami bisa disampaikan kepada rekan penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, enam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Peggy Setiawan masih bekerja dan baru menerima surat SP3 dari Polda Jabar. Jika jaksa bersedia membatalkan kasus tersebut, maka SPDP selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jabar.
“(Kasusnya) masih pada penyidik,” ujarnya. (mcr27/jpnn)