saranginews.com – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen mendukung pelaksanaan pembiayaan pemilu 2024 serta penyediaan dan pelaporan tepat waktu.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Konferensi Dana Bantuan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan pada 15-16 Juli 2024 di Encore Mercure Convention Center Jakarta.
Baca Juga: Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri jelaskan perkembangan alokasi dana pemilu 2024
Horas Maurits Panjaitan, Direktur Departemen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan kegiatan ini juga untuk memastikan tersedianya dana yang cukup untuk melaksanakan kegiatan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati. Serta Walikota/Wakil Walikota, semoga pemilu 2024 sukses.
Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pendanaan hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Desak Pemda Percepat Alokasi Anggaran Pemilu 2024
“Melalui rapat asistensi ini, kami menyeimbangkan pandangan dan mencapai kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu serentak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada bulan Juli lalu, Direktur Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada 76 pemerintah daerah yang menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan dana pemilu serta penyampaian dan pelaporannya yang tepat waktu. 2024, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 tentang Percepatan Penyaluran Dana Hibah Pemilu 2024.
Baca juga: Kementerian Agama Siap Ambil Tindakan Cegah Benturan Sentimen Keagamaan Jelang Pemilu 2024
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas komitmennya dalam mendukung pembayaran biaya pemilu dan memberikan informasi dan laporan yang tepat waktu, sejauh yang kami ketahui, pemerintah daerah otonom belum memiliki rencana untuk menyelenggarakan pemilu serentak pada tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024), kata Moritz, mempunyai peran yang sangat strategis dalam keberhasilannya. “
Pemerintah daerah pemenang mengalokasikan 100% belanja pemilu 2024 kepada KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri dan dilaporkan paling lambat tanggal 10 Juli 2024. Pemerintah daerah tersebut adalah: Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Pusat. Jawa, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Tengah, Kabupaten Pangkalan, Kuantan Singi, Siak, Natuna, Banyu Assin, Rahat Enim Musibanyu Assin Musilawas Laogan Komerling Utara Ulu Ogan Komerling Ulu Timur Abalematang Ilir Boyolalibre Besde Markje ParakaranganyamaglangtarBojogertoBambangGianyar Karang AsemGunung MasBanjarTanah BumbuTanah Sumbawa UtaraSumbawa UtaraBeruSikasi SumbaKepulauan malukuDogyainTanjaimi MiKaPukaJayaLimocuco Pagoda Pematangsiantar Pariaman Pekanbaru Tanjung Pinang Jambi Bengkulu Palembang Bogor Dashimalaya Tangerang Magelang Semarang Batu Madien Mojokto Surabaya Pontianak Wanjabaru
Maurits juga menekankan agar daerah-daerah yang selama ini belum mengalokasikan seluruh dana pilkada harus segera melakukan hal tersebut.
“Kami menghimbau kepada pemerintah daerah yang belum 100% menyalurkan dana hibah pemilu ke KPUD, Bawaslu, TNI/Polri untuk segera menyalurkan dan melaporkan SP2D ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” ujarnya. dikatakan. (*/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?