Inilah Solusi Masalah Nasib Guru Honorer Terancam PHK

saranginews.com – Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merespons keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mencabut gelar kehormatan ratusan guru.

Ia menyarankan agar pangkat guru honorer diubah menjadi guru kontrak agar pembantaian yang terjadi di Jakarta tidak terulang di daerah lain.

Baca Juga: Sepertinya Guru Besok Ada Yang Harus Dibereskan, Oh Bagaimana

“Untuk menghormati larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, karena guru yang bersangkutan sangat membutuhkan pegawai, maka solusinya adalah mengontrak dengan nama ‘Sekolah Guru’. kontrak tunduk pada Pasal 1320 Kode Etik.

Hero mengatakan, kehadiran guru honorer di banyak sekolah dan banyak kabupaten sangat dibutuhkan karena banyaknya guru pemerintah yang memasuki masa pensiun tidak diimbangi dengan banyaknya pergantian.

Baca Juga: Petugas Honorer yang Wajib Daftar PPPK Draf 2024 mendatang masih berpeluang jadi ASN

Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer tidak dibatasi hubungan kerjanya, namun didorong untuk melakukan kontrak, karena dana pembayaran honor masing-masing guru adalah dana untuk menunjang pekerjaan guru. sekolah (BOS) penggunaannya sesuai aturan teknis BOS (Pasal 12 Permendikbudristek No 6 Tahun 2021) “yang mengatur penggunaan dana BOS termasuk pembayaran gaji guru honorer,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 juga membuka kemungkinan 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru non-ASN.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Belum Terungkap, Jalur Ini Sudah di Tingkat SKD

“Atas usaha dan perjuangan menteri, dibuatlah petunjuk teknis dana BOS. Awalnya ditetapkan 15% dari tagihan BOS sekolah, kemudian ditingkatkan menjadi 50%, melihat manfaatnya di bidang pendidikan. , siswa membutuhkan jasa guru dalam pembelajaran. Menghargai peningkatan jumlah uang beredar untuk membayar gaji.

Ia mengatakan pemilihan guru yang dilakukan pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan banyak waktu.

Oleh karena itu, solusi akhirnya adalah dengan menggunakan dana BOS di akhir kontrak dengan berlakunya KUH Perdata untuk membayar honorarium guru sekolah kontrak dan tidak ada tindakan di luar kontrak.

“Tidak ada guru honorer yang meminta untuk diangkat pada jabatannya, jika sejak awal sudah jelas cara penerimaannya, mengacu pada hukum administrasi, tentang jabatan dan gajinya.”

“Guru yang telah menandatangani kontrak mengajar di hadapan kepala sekolah belum siap untuk diminta dipilih jabatan pekerjaannya atau diangkat menjadi PNS/PPPK,” jelasnya.

Ditambahkannya, peraturan lain yang mendukung pemilihan guru honorer menjadi guru kontrak sekolah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (UU Pendidikan Nasional) Pasal 12 Ayat 2 Huruf B “Guru wajib memenuhi kebutuhan saluran peserta didik.” menjadi mudah. ‘Minat, Bakat dan Kemampuan’.

Kemudian, Permendikbudristek 6 Tahun 2021 Bab 12 yang mengatur tentang penggunaan dana BOS untuk membayar gaji honorer kepada guru honorer, sesuai pasal 13 besaran bagian dari BOS bisa mencapai 50% untuk membayar gaji guru honorer ASN.

Berdasarkan prinsip tersebut, menurut Hero, hal ini juga akan memberikan kesempatan kepada guru sekolah kontrak di Dinas Pendidikan Negeri dengan harapan tersedia Nomor Unik Guru dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta Data Pokok Pendidikan (DAPD) bagi mereka. akan pada. Peluang mendapatkan CPNS atau PPPK.

“Selanjutnya juga memberikan manfaat bagi guru honorer atau kontrak sekolah yang sudah menduduki jabatan sasaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2023 tingkat tiga yang belum terisi.”

Demikian pula kepada para guru yang kami hormati yang telah lulus PPG prajabatan tahun 2022, agar NUPTK dan Dapodik tetap aktif dan berpeluang direkrut menjadi PPPK atau CPNS,” ujarnya. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *