Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!

saranginews.com, BANDUNG – Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabbar) menangkap dua tersangka kasus sengketa tanah di wilayah Dagu Elus, Kota Bandung.

Kedua orang tersebut adalah Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) atau saudara Muller yang diduga memalsukan dokumen berupa surat dan akta tanah di Dago Elos.

Baca juga: Menangani Sengketa Tanah Dagu Elos Bandung yang Diambil Alih Polda Jabar

Humas Polda Jabar Jules Abraham Abset mengatakan, penyidik ​​juga menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Agung (Kejati) Jabar.

Kejaksaan Agung menyatakan, catatan kasus yang melibatkan Mueller bersaudara sudah lengkap.

Baca juga: Bang Saleh Ingatkan Pak Jokowi Gantikan Hasim Assyar yang Dipecat

“Saat ini kami dari Polda Jabar sudah menerima pemberitahuan seluruh hasil penyidikan kasus Dagu Elos. Artinya, kami sudah mendapat P21 dari Kejaksaan Agung Jabar,” kata Jules di Jabar. . propinsi. Kantor polisi, Jumat (19 Juli).

Jules mengatakan, tersangka HHM dan DRM ditangkap pada Kamis (18 Juli) atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan Dagu Elos.

Baca juga: Tanggapi Keinginan Kehormatan, Komite I DPRD Jabar Usulkan Penambahan Kuota Guru PPPK

Keduanya diduga berperan utama dalam kasus sengketa pertanahan tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 Pasal 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Pasal 1 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 266 Ayat 2 KUHP. melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang buktinya akan diserahkan ke jaksa pada Senin (22 Juli). Jules pun mengajak masyarakat untuk turut serta mengikuti kasus tersebut hingga tuntas.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dua orang tersangka. Mohon doanya agar ekstradisi para tersangka ini berjalan lancar dan kami mohon masyarakat bekerjasama untuk melestarikan kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengaku sebagai pemilik sah atas tanah yang kini ditempati seratus warga Dagu Elos tersebut.

Warga kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polda Jabar. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *