Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai

saranginews.com, TANJUNG BALAI – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 192 mesin cetak bola, 11 tas pakaian bekas, serta sejumlah barang lainnya, akibat aksi Rabu (17/7).

Seluruh aset ilegal yang dimusnahkan akibat 21 penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Tanjung Balai selama Februari-Desember 2023 berstatus milik negara (BMMN).

BACA JUGA: Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Kepabeanan dan Cukai Himbau Pemegang Hak Daftarkan Merek Dagang dan Hak Cipta

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan, pemusnahan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI dalam menangani peredaran pakaian bekas impor ilegal yang mengganggu industri TPT nasional.

Pemerintah juga mengatur secara tegas masalah ini melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Permendag) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40. Tahun 2022 tentang Ekspor Barang Larangan dan Impor Barang Larangan.

BACA JUGA: Gempur, Operasi Bea dan Cukai sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Luwu Timur

Nurhasan mengatakan, kali ini tidak hanya pakaian bekas, namun juga dilakukan pemusnahan sebanyak 229 ribu 960 batang rokok selundupan, 2 buah laptop bekas, 6 buah tas bekas, 2 suku cadang, 199 produk makanan olahan, minuman olahan, rempah-rempah, sampo, dan kosmetik. Selain 25 kotak obat.

“Total nilai barangnya diperkirakan Rp2.176.615.600,- dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp503.033.301,” kata Nurhasan dalam keterangan resminya, Kamis (18/7). dikatakan.

BACA JUGA: Bea dan Cukai sediakan dana untuk mendukung pelatihan bersama TNI Angkatan Laut dan Angkatan Darat AS

Nurhasan juga menyatakan, proses pemusnahan ini sudah mendapat izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat tertanggal 7 Juni 2024 dan bernomor S-88/MK.6/KN.4/2024. Rumah Pabean Tipe Sedang KPPBC C Pemusnahan Barang Milik Negara di Teluk Nibung.

“Pembongkaran ini merupakan bentuk transparansi kami dalam menelusuri barang hasil tindakan di bidang pajak kepabeanan dan cukai,” tegasnya.

Nurhasan menambahkan, pihaknya ke depan akan meningkatkan pengawasan di segala bidang untuk mencegah masyarakat mengangkut barang ilegal. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *