Bea Cukai & Kejari Musnahkan Miras, Rokok Ilegal hingga Obat Terlarang di Probolinggo

saranginews.com, PROBOLINGGO – Pihak Bea dan Cukai Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo pada Selasa (16/7).

Diketahui, pemusnahan yang dilakukan di Kejaksaan Probolinggo didominasi rokok yang diselundupkan melalui prosedur bea cukai dan jumlahnya mencapai 101.925 batang.

BACA JUGA: 4,3 Ton Pakaian Ilegal Dimusnahkan, Tanjung Perak Dikonfirmasi Bea dan Cukai

Meski angka ini paling tinggi, namun pemusnahan ini tidak hanya terjadi pada barang akibat tuntutan pelanggaran peraturan kepabeanan dan cukai, tetapi juga akibat tuntutan pelanggaran hukum lainnya, kata Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bpk.

Bagus juga mengatakan, perkara-perkara tersebut merupakan hasil rangkaian perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada periode Januari hingga Juni 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai di Tanjung Balai Musnahkan Pakaian Bekas, Barang Ilegal Nilai Miliaran

Total ada 81 perkara yang dimusnahkan 27 jenis barang bukti.

Sinergi ini telah menghasilkan ratusan ribu selundupan rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam (pameran), KTP palsu, telepon seluler, dan lain-lain. Ini juga menghancurkan banyak tanaman lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Temukan Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri

Bagus menegaskan, pembongkaran tersebut untuk menyelesaikan perkara pidana terkait barang sitaan tersebut agar bisa diselesaikan.

Proses pencopotan dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait penanganan perkara dimaksud, tegas Bagus (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *