saranginews.com, GRESIK – Bea dan Cukai Tanjung Perak memusnahkan 96 ton biji jagung di PT Segar Agro Nusantara Jalan Raya Waringin Anom 30, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Jumat (12/7).
Kepala Seksi IV Pelayanan Bea dan Cukai Pulung Raharjo mengatakan, barang cangkang jagung hasil pemusnahan tersebut merupakan impor yang tidak layak pakai di bekas fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memperbolehkan pengangkutan barang melalui pemusnahan.
Baca juga: Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Miras, Rokok Ilegal, dan Narkoba di Proboling
Ia menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.011/2012, pengangkutan barang dan bahan yang diimpor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.
Atas dasar izin yang diberikan oleh direktur fasilitas pabean, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.
Baca Juga: 4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Tegaskan
Sedangkan pemusnahan penggilingan dilakukan untuk menghilangkan fungsi pokok barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat, karena barang tersebut dianggap rusak dan tidak layak pakai.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap barang-barang impor dari bekas fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung transformasi perekonomian nasional,” kata Pulung. (mrk/jpnn)
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai