3 Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

saranginews.com, Jakarta – Polisi menangkap tiga pelaku perampokan dengan memblokir mesin ATM di beberapa toko di Pademangan. Jakarta Utara

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan tiga pelaku berinisial FAI, WS dan HR diganggu dengan Pasal 378 KUHP. Tentang kasus penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun

BACA JUGA: Polisi tangkap 3 pelaku penipuan ATM

“Ada empat pelaku yang bekerja sama untuk melakukan operasi ini. Kami baru menangkap dan menahan tiga orang dan satu orang masih dalam perburuan,” kata Binsar, Kamis.

Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari pengawas toko berinisial CC yang melaporkan adanya kejadian di toko tersebut pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Bentrok Akibat Sengketa Penggunaan Komunitas Gereja di Jakarta Timur

Penjahat itu terdiam di depan toko seolah mengamati sekelilingnya. Kemudian masuk ke toko dan mengantri di ATM yang ada di toko.

Menurut dia, saksi tersebut curiga dan menyuruh pegawainya yang sedang membersihkan jendela untuk melihat dari luar.

Apalagi saat pelaku menutup ATM dan setelah melakukan hal tersebut pegawai toko langsung meneriaki pelaku dan berusaha melarikan diri.

“Ketiga pelaku ditangkap warga warga bersama polisi. Dan satu orang melarikan diri. Mereka dibawa ke markas polisi. Bersama barang bukti 10 kartu ATM yang digunakan dalam penipuan tersebut,” ujarnya. (Antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *