Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan

saranginews.com, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekopang menyatakan keseriusannya dalam melindungi hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Hal itu dibuktikan dengan diserahkannya Surat Kuasa Penuntutan Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

Baca Juga: Rekrutmen BPJS Banjarmasin Dorong PLKK Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Peserta

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Kitub Kasana Didi beserta Direktur Perdata dan Pemerintahan Kejaksaan Negeri Batam Geoffrey Hardy menyambut baik kedatangan BPJS.

Kepala Rekrutmen BPJS Batam Nagoya Susi Rahman mengatakan, penyerahan SKK ini merupakan bagian kerja sama BPJS Rekrutmen dengan Kejaksaan untuk menindak serius perusahaan atau pemberi kerja yang gagal membayar iuran jaminan sosial.

Baca juga: Disnaker dan Transfer Kepri imbau kontraktor daftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta rekrutmen BPJS

Ia mengatakan, kedatangannya menjadi kesempatan bagi pegawai BPJS untuk berkunjung ke Kejaksaan Batam untuk mengklarifikasi gagasan mengenai kepatuhan pegawai atau badan usaha di daerah tersebut.

“Kami juga telah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam sebagai kuasa penindakan khusus terhadap badan usaha,” kata Susi dalam keterangannya, Kamis (18/7).

Baca Juga: Rekrutmen BPJS dan Kejaksaan Kota Bogor Berkolaborasi Tingkatkan Kepatuhan PKBU

Suci sebelumnya mengatakan BPJS telah melakukan upaya preventif dengan memberikan arahan kepada perusahaan pemberi kerja atau pemberi kerja mengenai kewajiban membayar iuran tepat waktu.

Namun, lanjutnya, ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Susi menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk memastikan pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, termasuk ketika memasuki usia lanjut.

Ia berharap kehadiran SKK dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik perusahaan atau pimpinan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terakhir, Suci juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Kejati Batam dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan SKK bisa membuat pemilik usaha bersedia membayar iurannya,” kata Suci. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *