Sedang Hitung Kerugian Negara, KPK Pastikan Takkan Lepas Sekjen DPR RI

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan penipuan pembelian tempat tinggal (rumdin) DPR RI. KPK akan menindak Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar setelah menyelesaikan perhitungan BPK dan BPKP.

Jadi, hingga saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menghitung kerugian negara karena itu salah satu bagian surat yang harus kami penuhi, kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahau, Kamis (18). /7).

Baca Juga: KPK Ingatkan 7.000 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaannya 

Asep membantah keterlibatan penyidik ​​dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Indra Iskandar.

“Tidak ada intervensi. Tidak akan dilakukan (penangkapan) sampai saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Anak SYL Siap Bongkar Skema Pencucian Uang di Sidang KPK

Indra diketahui telah mencabut perkara yang sebelumnya diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor DPR. Pencabutan itu dilakukan dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/5).

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah tangga untuk kantor DPR. Indra Iskandar pun diperiksa KPK pada Rabu (15/5).

Baca Juga: Penggeledahan 9 Jam di Kantor Wali Kota Semarang, KPK Bawa 2 Koper Besar

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami pedagang yang diduga mengambil keuntungan ilegal dari pembelian Rumjab DPR. Hal itu diketahui usai pemeriksaan pada Rabu (15/5/2024) yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam kasus tersebut.

Diketahui, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pembelian peralatan kantor DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hampir puluhan miliar keuangan negara hilang akibat korupsi tersebut.

Dalam mengusut kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketujuh orang tersebut keluar negeri. Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dilarang bepergian ke luar negeri adalah Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR, Hiphi Hidupati, Ketua Bagian Pengelolaan Rumjab DPR.

Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Kibun Roni, Direktur Operasi PT Avantgarde Manufacturing.

Serta project manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya dan pihak swasta lainnya, Edwin Budiman. KPK juga menggeledah beberapa tempat termasuk Gedung Utama Sekretariat DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… Dicari kantor dan rumah pribadi Ibu KPK. Ita, apa yang mereka ambil?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *