saranginews.com, JAKARTA – Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) mengumumkan nama-nama peserta ujian tertulis terkomputerisasi (UTBK) tahun ajaran 2024/2025.
Daftar peserta yang lolos berdasarkan Pemberitahuan Nomor 1/2001/SV.00.02/VII/2024 tentang Hasil Seleksi Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Online Penerimaan Studi Baru (PMB) Tahun 2024/2025.
BACA JUGA: Polteknaker Umumkan Hasil Pemilu Administrasi PMB 2024, Silakan Cek Link Disini
Pengumuman UTBK 2024 dapat dilihat pada tautan https://polteknaker.ac.id/wp-content/uploads/2024/07/Pengumuman-Nama-Peserta-Lolos-Selexi-Ujian-Tes-Berbasis-Komputer-UTBK- Polteknaker -T.A
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Anwar Sanusi mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut serta dalam lolosnya UTBK ini.
Baca Juga: Apakah Kamu Gagal di SNBT 2024? Cukup mendaftar di Politeknik Tenaga Kerja, kesempatan belajar diberikan gratis lho!
Ia mengatakan, setelah UTBK, ada opsi lain yang patut dipertimbangkan.
“Untuk itu, saya berpesan kepada mahasiswa agar berusaha dan berdoa untuk menjalani segala pilihan yang ada,” kata Sekjen Anwar dalam rilis Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (18/7).
Baca juga: Menaker Idaeum berharap Lulusan Polteknaker tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia
Peserta yang dinyatakan lulus UTBK berhak dan wajib mengikuti seluruh tahapan produk pilihan, sesuai rencana yang telah dibuat, harus menjalani tes mental yang berlangsung pada 19 Juli- 20 Agustus 2024 melalui program Psikku. .
Kandidat putaran selanjutnya harus mengikuti Intractable Group Discussion (LGD) pada 22-24 Juli 2024.
Dalam LGD, peserta mendiskusikan satu permasalahan atau isu yang akan menjadi dasar penelitian setiap program.
Siswa kemudian menulis esai berdasarkan topik atau topik yang dipilih oleh PMB.
Kegiatan dijadwalkan pada tanggal 22-24 Juli 2024.
Tahap selanjutnya adalah melakukan wawancara terhadap peserta dan orang tua/wali pada tanggal 25-29 Juli 2024 sesuai metode yang telah ditetapkan dalam rencana.
Setelah mahasiswa lulus serangkaian tes, Direktur Politeknik Ketenagakerjaan dan Panitia PMB akan menetapkan calon mahasiswa yang berhasil dan diterima sebagai calon mahasiswa baru melalui proses Tes Seleksi Kedua (SBT).
Peserta yang dinyatakan meninggal dunia akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Peserta harus menyelesaikan pemeriksaan, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan non medis di Rumah Sakit Umum Pemerintah (minimal kelas C) di tempat tinggalnya.
Hasil tes kesehatan harus diambil pada tanggal 5-7 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Peserta yang belum mendapat surat keterangan sehat dianggap putus sekolah dan dikatakan tidak lolos pemilihan PMB Polteknaker Tahun Pelajaran 2024/2025. (mrk/jpnn)