saranginews.com, INHIL – Petugas Subdit 3 Biro Narkoba Polda Riau berhasil mengganggu pasokan 2 kilogram sabu di suatu wilayah Provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AH, 31, warga Tembilahan.
BACA JUGA: Detik-detik Usai Tangkap Kurir Sabu Seberat 11,6 Kg di Douma, Polisi Lepas Tembakan
Tersangka ditangkap saat mengangkut sabu dengan mobil Toyota Calya bernomor registrasi B 2771 BZN, Jalan Lintas Rengat – Rumbai Jaya Harapan Tani, Desa Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada Senin 15 Juli 2024 malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombe Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai bisnis narkoba di daerah tersebut.
BACA JUGA: Bandar Narkoba asal Madura Minta Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu-Sabu
“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” kata Manang kepada saranginews.com, Rabu (17/7).
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan telepon seluler.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Manfaatkan HUT Polri untuk Edarkan 72 Kilogram Sabu-Sabu
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di Malaysia dengan harga Rp 20 juta per kilogram, kata Manang.
Manang mengatakan, pelaku ini dikendalikan oleh seseorang yang masih diperiksa polisi.
Pengendalinya ada di Malaysia. Rencananya dua kilogram sabu akan dikirim ke Lampung, jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (mcr36/jpnn).