PHK Massal Guru Honorer Jakarta, DPRD DKI Kritik Disdik

saranginews.com – Jakarta – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengkritik kebijakan pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta.

Menurut Jhonny, alasan pemutusan kontrak dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak berdasar. Bahkan, tambahnya, setiap kali Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengetahui banyak guru honorer di Jakarta.

Baca juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Nasib Guru Honorer Pemerintah Belum Aman.

Namun, dia menambahkan, Kementerian Pendidikan DKI Jakarta memang menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Acara Perdata (UU ASN) untuk menerapkan pengecualian tersebut.

Artinya, Dinas Pendidikan DKI mengetahui selama ini banyak guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah, menurut saya, alasannya yang tidak bisa dipahami, ujarnya dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Baca juga: Jelang Pemilu PPPK 2024, Ratusan Guru Honorer Dipecat Brutal, Pembersihan Bawa Kematian

“Karena undang-undang saat ini, tidak ada lagi guru honorer, itu alasannya,” kata Jhonny melalui telepon.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) menilai Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus memiliki kebijakan yang lebih baik dalam menerapkan aturan terkait guru honorer.

Baca juga: Menjawab Harapan yang Bangga, Komisi DPRD Jabar Rekomendasikan Peningkatan Jabatan Pengajar PPPK

Sebab, banyak guru honorer yang mengandalkan penghasilan dari profesi tersebut untuk mencari nafkah.

Ia mengatakan, setelah kontrak diputus, saat itu banyak orang yang menganggur dan menganggur.

Jhonny lantas menanyakan apakah Dinas Pendidikan DKI punya solusi untuk guru honorer yang diputus kontraknya.

“Kalau kontraknya diputus, pendapatan mereka gimana? Sudah kepikiran? Pemprov DKI pasti dalam situasi krisis atas hal-hal tersebut. Kita tidak boleh berhenti di situ saja,” ucapnya dan seterusnya.”

Ia mengaku mendapat laporan dari beberapa guru honorer yang diputus kontraknya.

Untuk itu, Komisi E DPRD DKI akan memanggil guru yang diputus kontraknya dengan Dinas Pendidikan DKI pada pekan depan.

“Nanti kami telepon Dinas Pendidikan DKI, guru honorer juga akan kami panggil. Saya pribadi minta mereka kembali,” imbuh Jhonny.

Diberitakan sebelumnya, Plt Direktur Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan (clearing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak ini karena hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai jumlah guru honorer yang tidak mematuhi perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Hingga 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyelenggarakan tenaga honorer pada satuan pendidikan pemerintah di wilayah DKI Jakarta, kata Budi, Rabu. (mcr4 / jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *