KPK Sebut Korupsi di ASDP Terkait Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi di PT Indonesia Ferry (Persero) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, kasus korupsi tersebut terkait pembelian PT ASDP PT Jembatan Nusantara dalam kegiatan usaha pada 2019-2022.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan meminta pertanggungjawaban Sekjen Republik Korea atas defisit pemerintah.

“Pada tanggal 11 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan usaha dan pembelian PT ASDP Indonesia Ferry Persero terhadap PT Jembatan Nusantara pada tahun 2019 hingga 2022,” kata Tessa. . Kamis (18/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, penyidik ​​KPK telah bekerja keras untuk menangkap beberapa kendaraan yang terkait dengan kasus ini.

BACA JUGA: KPK Ingatkan 7.000 Calon Dapil 2024 Wajib Laporkan SPT PPh. 

“Ini kasus ASDP kerja keras ya. Tiga mobil atau lebih,” kata Kepala Badan Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahaiu dalam keterangannya.

Kelompok KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka dan struktur kasus secara keseluruhan hanya akan menjadi jelas jika dilakukan penangkapan yang kuat.

Baca Juga: Anak SYL Siap, Akan Tindak Taktik Pencucian Uang di Sidang KPK

Dalam kasus ini, pada Rabu 17 Juli 2024, KPK akan memanggil dua orang saksi. Mereka adalah mantan Vice President Corporate Planning PT ASDP 2021-2022, Alvi Yusuf, dan Manajer Sumber Daya Manusia PT ASDP, Vin Antariksa. ASDP 2017-2019. (tan/jpnn)Video populer hari ini:

BACA JUGA… 9 Jam Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Bawa 2 Barang Koper Ukuran Besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *