KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan 

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan sekitar 7.000 pemohon (calon) yang terpilih hasil pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan perekonomian pemerintah (LHKPN).

KPK menyatakan bisa mencabut pengangkatan sebagai wakil DPR, DPRD daerah, dan DPRD kota/kabupaten jika tidak memenuhi syarat tersebut.

BACA JUGA: Siap-siap SYL, Anak KPK Bongkar Cara Membawa Uang ke Pengadilan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, dari 20.462 calon legislatif, hanya 13.493 anggota parlemen yang menyerahkan LHKPN ke KPK pada Senin (15/7), sehingga ada 6.969 anggota parlemen yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

“Hingga 15 Juli 2024, berdasarkan informasi yang diberikan KPU, sudah ada sekitar 13.493 pemohon yang dilaporkan dari total 20.462 pemohon berdasarkan informasi terverifikasi yang diterima KPU,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024). 18).

BACA JUGA: KPK Periksa Kantor Wali Kota Semarang Selama 9 Jam, Ambil 2 Koper Besar

KPK mengingatkan batas waktu pelaporan harta kekayaan anggota parlemen adalah 21 hari sebelum upacara pengambilan sumpah pada 1 Oktober 2024.

Anggota DPR yang belum menyampaikan LHKPN tidak termasuk dalam daftar anggota terpilih sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang pendaftaran pasangan terpilih. Penugasan tempat duduk dan pendaftaran calon peserta pemilu dalam pemilihan umum

Baca selengkapnya: KPK menggeledah Kantor Ms Fury dan Rumah Independen – Apa yang Mereka Lakukan?

“Pemohon terpilih yang tidak memberikan tanda terima pelaporan harta bendanya, KPU, KPU Kabupaten, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam penetapan wakil terpilih tersebut.”

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menegaskan calon terpilih pada Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan LHKPN ke KPK berisiko tidak diangkat.

“Iya benar (mengancam tidak akan menunjuk),” kata Idam, Rabu.

Undang-undang tersebut tertuang dalam Bab 52 Undang-Undang Tata Usaha KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Keputusan Anggota Terpilih.

KPU telah menerbitkan surat edaran no. 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 Terkait laporan LHKPN, untuk persiapan penerbitan salinan keputusan pengambilan sumpah jabatan, anggota DPR terpilih yang melaporkan harta kekayaannya akan mendapat tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penerimaan laporan perekonomian harus dikirimkan oleh anggota legislatif terpilih kepada KPU masing-masing selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan, jika wakil terpilih baru menerimanya 21 hari sebelum hari raya. Mereka dapat memberikan bukti laporan LHKPN dan surat keterangan kepada KPU kabupaten atau kabupaten/kota.

Apabila wakil terpilih tidak memberikan tanda terima pelaporan aset, KPU tidak mencantumkan nama pihak yang terlibat dalam penyerahan wakil terpilih (tan/jpnn).

Baca selengkapnya… Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjebloskan mantan Ketua DPD Jerinthra Malut ke penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *