saranginews.com, JAKARTA – Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) DKI Jakarta Cesep Suleiman justru mendukung upaya strategis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam membersihkan pendapatan.
Menurutnya, hal ini merupakan cara untuk menerapkan good governance dan clean goverment.
Baca juga: Pemutusan Kontrak Guru Honorer, Klarifikasi Cepat DPRD DKI Jakarta dari Dinas Pendidikan
Dia mengatakan, persoalan perekrutan tenaga honorer di bidang pendidikan sudah beberapa hari dibicarakan.
“Yang dilakukan sebenarnya adalah proses pembenahan administrasi sesuai aturan yang berlaku saat ini,” kata Chesep dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Baca Juga: Disdik DKI Tolak Pecat Ribuan Guru Honorer, Hanya Pelanggar yang Dicopot
Untuk itu, Sesep mengapresiasi Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin yang cepat menerapkan kebijakan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran aturan.
Cesepe menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku saat ini, guru yang dapat digaji sesuai Pasal 40 ayat (4) Permendikbud No. 63 Tahun 2022 harus memenuhi syarat seperti tidak berstatus ASN, untuk dicatat dalam data dasar pendidikan. Dapodik), merupakan sejumlah guru dan tenaga pengajar khusus (NUPTK), dan tidak menerima tunjangan guru profesional
Baca juga: Pemprov memecat guru honorer karena salah paham soal UU ASN
Peraturan kedua yakni Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2018 pada Pasal 5 menjelaskan syarat NUPTK guru honorer ditetapkan oleh kepala dinas.
“Guru honorer disiplin belum ada yang diangkat menjadi ketua jurusan.” Oleh karena itu, NUPTK tidak bisa diproses sesuai aturan yang berlaku saat ini, ujarnya.
Cesep menambahkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BAF), pengawasan harus dilakukan secepatnya agar permasalahan tersebut tidak muncul.
“Meskipun dana bantuan operasional sekolah atau BOS bisa digunakan untuk melatih guru honorer, namun semua prosedurnya harus sesuai prosedur dan ketentuan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya membatalkan kontrak Guru Honorer (Kebersihan) pada 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait banyaknya guru honorer yang tidak mematuhi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Hingga 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengerahkan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta, kata Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)