Kinerja Negara dalam Pemajuan Prinsip Bisnis & HAM Masih Berada pada Status Inovasi Normatif

saranginews.com, JAKARTA – Peneliti Setara Institute Bisnis dan Hak Asasi Manusia Pebria Prakarsa Renta mengatakan penerapan prinsip bisnis dan pemajuan hak asasi manusia (BHAM) di negara ini berada pada tahap inovasi normatif.

Laporan penelitian ini disampaikan dalam ‘Kebijakan Inovasi dalam Mempromosikan Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2024)’ Setara Institute pada Rabu (17 Juli 2024).

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Luncurkan Satgas dan Satgas HAM

Meski pencapaiannya masih terbatas, namun dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) menunjukkan konsistensi dan kepatuhan pemerintah dan masyarakat serta jasa terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. ,” kata Pebria dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli 2024).

Kemajuan Pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara terhadap penerapan prinsip-prinsip bisnis dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia, yang dijuluki ACI, harus sesuai konteks dan konsisten dengan implementasinya.

Baca juga: SETARA Institute mendesak pemerintah segera menerbitkan kebijakan publik bidang bisnis dan HAM

Pasalnya, masih banyaknya kasus pelanggaran HAM dari operasional bisnis, sejalan dengan temuan Laporan HAM 2023 yang dirilis Departemen Luar Negeri AS, karena masih banyak serangan negatif dari pelanggaran HAM. Bisnis a.

Laporan tersebut melanjutkan: “Masalahnya mencakup pelanggaran terhadap kebebasan berserikat dan hak-hak perjanjian bersama, praktik pekerja yang dikenakan pajak dan pekerja anak, paparan terhadap praktik diskriminatif terkait dengan pekerjaan dan status, serta kondisi kerja yang tidak memadai.”

Baca juga: Dua Perusahaan Swasta Ini Jadi garda terdepan dalam bisnis dan HAM.

Sebagai bagian dari Satgas Hak Asasi Manusia Korporasi Nasional (GTN BHAM), Setara Institute terus melakukan sosialisasi dan penyerapan kajian serikat pekerja di berbagai bidang, bersama dengan Direktur Biro Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hukum. “Penerima manfaat” utama prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia dari Prinsip-prinsip Pemerintah Terpadu tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs) dan Strategi Nasional BHAM Keputusan Presiden telah mengundang serikat pekerja untuk bertemu pada Senin (15 Juli 2024) di pertambangan; perkebunan kelapa sawit, perikanan dan industri farmasi.

Nabhan Aiqani, peneliti HAM lainnya di Setara Institute, mengatakan bagi serikat pekerja, keberadaan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 merupakan instrumen baru yang dapat dijadikan sebagai motor penggerak pelaksanaan ketenagakerjaan dan perbaikannya. Kanan Komunitas yang terkena dampak.

Sementara itu, Dhahana Putera, Direktur Departemen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan tanggapan yang sangat positif terhadap pandangan serikat pekerja.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan pihaknya melakukan yang terbaik untuk bekerja sama dan membuka kerja sama dengan serikat pekerja.

“Penerapan perlindungan pekerja dilakukan melalui aplikasi PRISMA (Corporate and Human Rights Risk Assessment), yang dapat menyasar dunia usaha dan dipantau oleh masyarakat.”

“Aplikasi ini dirancang untuk membantu perusahaan di berbagai sektor usaha melakukan self-assessment. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui gambaran nyata potensi risiko pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnisnya,” ujarnya. )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *