saranginews.com, Jakarta – Kementerian Penelitian dan Pengembangan Agama serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama bekerja sama dengan Forum Perdana Menteri Indonesia berupaya memperkuat moderasi beragama, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk lebih memperkuat regulasi di lingkungan pendidikan tinggi.
Baca juga: Moderasi Beragama Kunci Membangun Sikap Toleransi
Penandatanganan MoU dilakukan dalam seminar dan workshop yang dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi antara lain 55 PTN, 55 PTKN, 18 PTS, 13 politeknik, 8 perguruan tinggi, 8 sekolah vokasi dan 9 LLDikti.
Secara simbolis MoU tersebut dilaksanakan oleh tujuh institusi yaitu Universitas Airlangga, Universitas Lampung, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Bengkulu, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Institut Teknologi Nasional Bandung, LLDIKTI Wilayah XV NTT
Baca juga: Kemenag bidik ciptakan desa percontohan moderasi beragama di 34 provinsi
Suitno, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama, mengatakan MoU tersebut didasari oleh semangat pemersatu kesadaran akan pentingnya penguatan moderasi beragama.
“Kami tertarik untuk mempertimbangkan pantang beragama sebagai komponen penting dalam program perguruan tinggi,” kata Suitno pada Seminar dan Lokakarya Penguatan Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi (Semiloka) pada Rabu (17/7) kata Shi.
Baca Juga: Soal Moderasi Beragama, Kemenag: Bukan Agamanya yang Moderat
Selain itu, MoU ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa kampus merupakan tempat paling strategis dimana banyak terdapat profesor yang dapat mengkaji moderasi beragama di kampus dari sudut pandang keilmuan.
“Di kampus ada profesor sosiologi, teologi, antropologi dan semua ilmu yang hadir untuk menyapa,” jelasnya.
Suitno juga mengimbau seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk bersama-sama berperan memperkuat pantang beragama, setidaknya pada tiga fungsi yang disebutkan dalam tiga undang-undang pendidikan tinggi, yaitu fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ditambahkannya, melalui MoU ini Balitbang dan pihak universitas berkomitmen untuk bersama-sama mendukung pendidikan karakter yang mengedepankan nilai-nilai moderasi dan toleransi untuk mewujudkan masyarakat yang rukun dan damai.
Ia juga menyebutkan pentingnya membangun budaya moderasi di lingkungan kampus.
Kampus merupakan konstruksi lingkungan yang paling strategis, tidak hanya budaya akademik, namun juga budaya lemah lembut.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Balitbang Kemenang berupaya menciptakan sinergi moderasi beragama antar kementerian/lembaga, khususnya dengan perguruan tinggi.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 7. Perpres Nomor 58 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa moderasi beragama merupakan amanat dan fungsi seluruh kementerian/lembaga, bukan hanya Kementerian Agama saja.
“Semiroca mengusung tema ‘Membangun Ekosistem Moderasi Beragama’ yang bertujuan menjadi jembatan antara kampus di bawah Kementerian Agama, kampus di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk kampus di bawah Kementerian Agama, atau kampus di bawah Kementerian. Agama Tempat yang ramah. Sebuah institusi, ”ujarnya.
Suitno mengajak kita untuk bersama-sama memperkuat moderasi beragama dalam tiga fungsi perguruan tinggi.
“Kami menetapkan landasan moderasi beragama dalam tiga undang-undang perguruan tinggi,” tutupnya (esy/jpnn).