JPU Belum Boyong Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi, Begini Faktanya

saranginews.com, Jakarta – Meski sudah mendapat persetujuan hakim, selebritis Ammar Joni masih menunggu permintaan penilaian rehabilitasi.

Setelah itu, Ammar Joni pun meminta Kejaksaan Agung (JPU) segera menerapkan ketentuan tersebut.

Baca Juga: Ammar Joni Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Uraikan Hal yang Memberatkan

Sebagai tanggapan, Khareja Mohamad Theizer, salah satu anggota Kantor Kejaksaan, angkat bicara. Ia mengaku masih menunggu instruksi pimpinan partainya untuk proses penerapannya.

Jadi, Ammar Joni melalui pengacaranya meminta dan hakim menyetujuinya. Keputusan itu baru kami ambil pada sidang tanggal 9 kemarin, kata Reza saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. , baru-baru ini.

Baca Juga: Ammar Joni Tuntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Pertanyakan Soalnya

Reza menjelaskan, poin tersebut tidak dilaksanakan karena Ammar Joni kedapatan sebagai pengedar narkoba.

Selain itu, bukti yang ditemukan melampaui aturan untuk melakukan penilaian terpadu.

Baca Juga: 3 Berita Artis Terpanas: Leena Mukherjee Hamil di Tahanan, Ammar Joni Bereaksi

Berdasarkan ketentuan Reza, dilakukan penilaian komprehensif terhadap responden yang menemukan barang bukti sabu kurang dari 1 gram.

Sementara barang bukti berupa empat bungkus sabu dan satu bungkus ganja ditemukan dalam kasus Ammar Joni.

“Jadi diatur jumlah barang buktinya, mana yang bisa direhabilitasi, mana yang dievaluasi dan mana yang tidak,” kata Reza.

“Yah, itu tidak bisa dilakukan berdasarkan fakta yang ada. Jadi, kami sudah minta pimpinan untuk memberikan arahan bagaimana pelaksanaannya,” imbuhnya.

Reza mengatakan, pihaknya telah melaporkan fakta-fakta tersebut selama pemeriksaan atas dugaan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba.

Meski demikian, Reza menegaskan pihaknya siap melaksanakan keputusan tersebut jika pimpinan menyetujui kajian pemukiman kembali.

Artinya, semua fakta prosesnya sudah kami laporkan. Tinggal penilaian tim evaluasi terpadu saja. Kami menunggu instruksi pimpinan untuk meneruskan surat tersebut ke ketua tim evaluasi terpadu. , dia menambahkan.

Sebelumnya, Ammar Joni ditangkap untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba di kawasan BSD, Tangsel pada 12 Desember 2023.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket ganja. (mcr31/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *