saranginews.com – JAKARTA – Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta memecat atau memberhentikan ratusan guru honorer menarik perhatian banyak pihak.
PHK tersebut dilakukan sembari menunggu kalender pendaftaran PPPK 2024 bagi para pekerja honorer.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Belum Jelas, Jalur Ini Sudah Tahap SKD
Menanggapi kontroversi isu tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer yang kehilangan pekerjaan akibat restrukturisasi masih berpeluang mengikuti seleksi pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK). tahun ini.
“Jadi, apa yang terjadi pada mereka? Ya, tahun ini kita ada seleksi PPPK. Dan kemarin Kemendikbud juga menyampaikan kebutuhan kita hampir 1.900 PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar di sana,” kata Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7).
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Nadiem Bertemu Anas
Budi juga menjelaskan, data pendidikan dasar (Dapodik) guru honorer bukannya tidak aktif dan akan tetap terhubung dengan mereka.
Jadi, kata Budi, jika guru honorer masuk ke sekolah swasta, Dapodik akan tetap aktif.
BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta Segera Beritahu Kemendikbud
Budi mengatakan, jumlah guru honorer di DKI Jakarta kini berkisar 4.000 orang. Setiap sekolah hanya memiliki satu atau dua guru honorer.
Namun karena banyak sekolah yang menerima guru honorer, hal inilah yang menyebabkan tingginya jumlah tersebut.
Budi mengatakan, pengangkatan guru honorer selama ini dilakukan oleh kepala sekolah, berdasarkan kebutuhan pendidikan, tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang di tingkat masyarakat.
Oleh karena itu, kepala sekolah yang mempekerjakan guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) akan diundang untuk orientasi dan evaluasi.
Sebelumnya, Budi Awaluddin sempat mengatakan pihaknya akan memutus (membersihkan) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak tersebut dilakukan berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengenai banyaknya guru honorer yang tidak mematuhi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Per 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menempatkan pegawai honorer pada dinas pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta,” kata Budi, Rabu (17/7).
Per tanggal 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menempatkan pegawai honorer pada dinas pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40. dan Teknologi. Guru yang boleh mendapat honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus non-ASN.
Selain itu, dalam Catatan Dasar Pendidikan (Dapodik) terlihat ia memiliki nomor unik guru dan pendidikan (NUPTK) serta belum menerima hibah guru. (antara/jpnn)