FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat

saranginews.com, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memprotes pemecatan ribuan guru honorer Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara sepihak.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan sekolah membutuhkan guru honorer untuk memfasilitasi dan melayani proses pembelajaran serta kebutuhan siswa untuk menyalurkan minat, bakat, dan kemampuannya.

BACA JUGA: Lingkungan pendidikan mendukung pemecatan guru honorer Jakarta

Keberadaan, kewenangan, dan pengangkatan guru honorer harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten, namun penghasilannya berupa iuran ditanggung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan menggunakan dana BOS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sendiri menganggarkan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer murni sebesar 50 persen dari dana BOS yang diterima sekolah.

BACA JUGA: Pemprov memecat guru honorer karena tak paham UU ASN

“Kalau menteri mengeluarkan perintah menteri untuk menjamin penyediaan dana pembayaran gaji honorer kepada guru honorer, kenapa guru-guru tersebut diberhentikan atau disingkirkan,” kata Heru dalam siaran persnya, Kamis (18/7).

Dijelaskannya, pegawai honorer adalah seseorang yang melaksanakan tugasnya secara profesional, bekerja pada instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan memperoleh penghasilan atau dibayar oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan menggunakan dana APBN atau APBD, dan statusnya tetap. meningkatkan.

BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Guru Honorer, Segera Klarifikasi DPRD DKI Jakarta dari Kemendikbud

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005.

Guru honorer yang mempunyai kedudukan kuat adalah guru yang dapat ditingkatkan statusnya karena diangkat oleh pejabat yang berwenang dan mendapat gaji tetap setiap bulannya oleh pemerintah daerah dengan menggunakan anggaran APBD.

Sedangkan jabatan guru besar yang murni honorer tidak diatur dalam undang-undang Indonesia.

“Kepala sekolah kadang mendapat SK pembagian tugas, kadang tidak, tidak ada aturan gajinya, sehingga tidak ada kepastian hukum gajinya,” ujarnya.

Pj Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan kerja (pembersihan) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait banyaknya guru honorer yang tidak mematuhi aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pada tanggal 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penempatan tenaga honorer pada fasilitas pendidikan pemerintah di wilayah DKI Jakarta,” kata Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Pegawai honorer yang diberhentikan sebelum pendaftaran PPPK 2024 masih berpeluang jadi ASN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *