saranginews.com, Serang – Personil Polres Banten di Serang, Banten membongkar kasus prostitusi dengan menangkap seorang muncikari berinisial DP (34), warga Kota Serang, Kecamatan Sipokak Jaya.
Kapolres Serang AKBP Kandro Sasonko mengatakan, tersangka DP ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya bisnis prostitusi di kawasan tersebut.
Baca juga: 2 Rumah Digunakan untuk Berhubungan Seks di Rumah Bordil Payo Sigadung
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim unit PPA bergerak untuk menguraikan informasi tersebut, kata AKBP Kandro, Rabu (17/7).
Sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (15/7), personel satuan PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Vidyajaya Putra menggerebek sebuah hotel.
Baca juga: Tindakan Ditlantas Polda Sulteng Kompol Dodi Darjanto Termasuk Pelecehan Jurnalis
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap mucikari DP di tempat parkir hotel dan DE (29) berada di kamar bersama kliennya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap DP mempersiapkan seorang perempuan berinisial DE bersama laki-laki untuk berhubungan badan dengan tarif Rp1,5 juta per kencan, ujarnya.
Baca Juga: Rumah Jurnalis yang Terbakar di Karolo Akan Dibangun Kembali, Komzen Agung Berikan Informasi Penting Ini
Dari rate Rp 1,5 juta, DP mendapat keuntungan Rp 300 ribu dari setiap transaksi.
DP dan DE ditahan di Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan DP dan DE, baru pertama kali bisnis prostitusi ini dijalankan. Keduanya sepakat bahwa alasan kebutuhan finansial menjadi alasannya,” kata Kandro.
Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 KUHP Penghapusan Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.