Bea Cukai & BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri

saranginews.com, JAKARTA – Operasi gabungan Bea dan Cukai yang meliputi Direktorat Larangan Narkoba bersama BNN Pusat dan BNN Provinsi Kepri mengungkap adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu/sabu jenis I ke perairan Kepri untuk diangkut . Sabtu (13/7).

Direktur Komunikasi dan Pembinaan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Satgas Narkoba bermula dari kecurigaan awak kapal dan awak kapal niaga jenis LCT (Landing Craft Transport) “Legend Aquarius”. Tangki minyak cadangan di kapal diganti oleh pemilik kapal.

Baca juga: Operasi Gempur, Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Kecurigaan 10 awak kapal dan awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia itu semakin menguat saat kapal yang berlayar dari Singapura menuju Johor, Malaysia itu memuat muatan dan mengosongkan tangki minyak cadangannya sebelum berlayar menuju Brisbane, Australia.

Hal tersebut akhirnya dilaporkan oleh seorang ABK ke BNN yang langsung melakukan patroli laut bersama Bea dan Cukai yang meliputi FPB BC7005, BC7006, 20005, dan Speed ​​BC15026, serta empat kapal patroli Bea Cukai Batam K. Unit -9 di lokasi kejadian “Ini diduga merupakan jalur kapal yang menjadi sasaran misi,” ujarnya.

Baca selengkapnya: NPBKC Belanja Bea dan Cukai Purwokerto untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

Melalui penyelidikan awal dan pelacakan oleh anjing petugas bea cukai, tim gabungan menemukan dan mengamankan satu buah pil diduga sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.

Pada 14 Juli 2024, kapal sasaran sandar di pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan.

Baca selengkapnya: NPBKC Belanja Bea dan Cukai Purwokerto untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan 106 paket sabu dengan berat total sekitar 106 kg, dikemas dalam bentuk teh Cina dan disembunyikan di kompartemen palsu di tangki bahan bakar, katanya.

Selain mengambil barang bukti, tim gabungan juga menangkap tiga warga negara India di kapal yang tergabung dalam perusahaan kapal tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial RM, SD, dan GV.

Kesepuluh anak buah kapal berinisial SM, BH, GG, EA, Ri, MF, MR, RH, BS, dan SP serta awak kapal dipanggil sebagai saksi.

“Saat ini kapal sudah kami pindahkan ke Dermaga Tanjung Uncang demi keselamatan. Seluruh barang bukti dan tersangka warga negara India sudah kami serahkan ke BNN-P Kepri untuk diproses lebih lanjut,” tambah Nirwala.

Tiga tersangka berkewarganegaraan India diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dibaca Pasal 132 ayat (1) dibaca Pasal 112 (2) UU Narkoba No.

Tindakan ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 nyawa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, namun juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari eksploitasi para pelaku perdagangan manusia.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak takut dan ragu untuk melaporkan indikasi peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib. Bea dan Cukai akan terus melakukan upaya untuk mencegah Indonesia melakukan impor obat sebagai bentuk pemenuhan tugas dan pelaksanaan fungsi. .dari penjaga masyarakat,” tutup Nirwala. (jpnn)

Baca artikel lainnya… Bea Cukai Pimpin Operasi Gempur, Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Luu Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *