Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Faktor yang Memperberat Hukumannya

saranginews.com, Jakarta – Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa mengatakan mantan suami Ireland Bella dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 114(1) Undang-Undang Narkoba.

BACA JUGA: Ammar Zoni yang divonis 12 tahun penjara menjawab:

Dalam persidangan, Jaksa Azam Akhmad Akhsya mengatakan, “Saudara laki-laki Muhammad Ammar Akbar (alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni) melakukan tindak pidana kepemilikan dan penggunaan narkoba untuk dirinya dan orang lain. Kami menyatakan dia bersalah secara hukum.

“Terdakwa divonis 12 tahun penjara, denda Rp2 miliar, dan enam bulan penjara,” imbuhnya.

Baca juga: Edward Akbar Masalah Kimberly Ryder, Kasus Cerai dan Laporan Polisi

Dalam keterangannya, Azam menjelaskan Ammar Zoni tidak terima dengan perbuatannya dan divonis 12 tahun penjara.

Azam mengatakan, tindakan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman Ammar Zoni.

Baca Juga: Rossa dan Afgan Sangat Ingin Menikah Bersama.

“Ammar Zoni salah satu yang mempersulit proses hukum karena tidak mengakui perbuatannya dan memberikan hiasan kepada saksi dan terdakwa Akri,” ujarnya.

Terpisah, Akhri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba Ammar Zoni divonis 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba yang terjadi di kawasan Selatan BSD Tangerang pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti empat paket sabu dan satu paket ganja (mcr31/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *