4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Sampaikan Penegasan

saranginews.com, SURABAYA – Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan lebih dari 4 ton pakaian ilegal.

Pemusnahan 48 kantong tas atau pakaian bekas seberat 4.368 kg dilakukan di properti Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis (18/7).

Baca Juga: Pajak Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai

Dalam pemusnahan ini juga ditemukan barang tekstil lainnya, rampasan 143 lembar pakaian dan 52 gulungan kain. Hasil kegiatan Badan Pajak tahun ajaran 2 2023 sampai dengan 17 Juli 2024.

Nilai barang-barang ini diperkirakan mencapai $243.164.000.

Baca selengkapnya: Mencegah pelanggaran HKI, pajak, dan bea cukai Mengundang pemegang hak untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta

Selain itu, 517 botol wine yang mengandung etil alkohol dan 1 botol rum juga dimusnahkan.

Kepala Dinas Penerangan dan Penerangan Pajak Tanjung Perak Satria Yudhatama menegaskan, barang rusak tersebut melanggar ketentuan Sistem Tata Niaga Impor.

Baca selengkapnya: Bea Cukai menyediakan fasilitas keuangan untuk mendukung pelatihan bersama dengan Angkatan Laut Indonesia dan Angkatan Darat AS

Hal ini diselenggarakan sesuai dengan kesepakatan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor dan peraturan yang telah beberapa kali diperbarui oleh Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Pak Satria mengatakan “Barang-barang tersebut diimpor secara ilegal dan jelas-jelas melanggar peraturan, sehingga akan berdampak buruk bagi industri garmen dalam negeri jika dibiarkan masuk dan berkembang biak di pasar”.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis dan melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga masyarakat pelabuhan antara lain Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Syahbandar dan pihak pelabuhan utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain itu, ada pula pihak Kodim 0831, Kanwil Bea Cukai I Jatim, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya dan PT Pelabuhan Indonesia.

Selain itu, seluruh pembuangan dilakukan di fasilitas yang memiliki izin dari PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan.

Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan 496 bale press coli seberat 29 ton dengan perkiraan nilai Rp784 juta.

Satria menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara pihak bea cukai dan berbagai pihak yang berhati-hati dalam penerapan pengendalian impor untuk mencegah keluar masuknya barang tersebut.

Mengingat baler merupakan barang impor yang dilarang, kata Satria (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *