2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembongkaran Kuburan di Kubu Raya

saranginews.com, KUBU RAYA – Polisi menetapkan dua tersangka terlibat dalam perusakan 14 makam etnis Tionghoa di Taman Makam Bhakti Suci di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kasus tersebut sedang didalami polisi dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HF (42 tahun) dan IR (21 tahun), kata Kapolsek Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kepala Sub Penmas Sihumas. – Seksi, Aiptu Ade, Kamis.

BACA JUGA: Residivis Rusak dan Penjarah Kuburan China, Ini Alasannya

Dia mengatakan, cara yang dilakukan penjahat ini adalah dengan mencuri besi untuk membuat kuburan, lalu menjualnya ke pengepul.

Saat dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti yakni logam bekas pembuatan kuburan yang diambil pelaku.

BACA JUGA: Misteri Hancurnya 14 Makam Tionghoa di Kubu Raya

Ade mengatakan, Polsek Kubu Raya saat ini tengah melakukan pengusutan menyeluruh terkait aksi perusakan makam suku Tionghoa tersebut.

Kerugian akibat hancurnya pemakaman Tionghoa ini diperkirakan mencapai 200 juta riyal.

BACA JUGA: Jemaat di Jaktim Bentrok karena Sengketa Penggunaan Gereja

“Masalah ini sedang diselidiki secara menyeluruh untuk mengetahui jumlah total kuburan yang dirusak oleh tersangka dan apakah ada orang lain yang terlibat.” “Dan apa alasan pelaku merusak pemakaman Tionghoa di Kecamatan Sungai Raya,” ujarnya.

Ade membenarkan, persoalan tersebut menyangkut Kapolres dan memerintahkan Kapolsek Kubu Raya Serse dan Kapolsek Sungai Raya untuk mengusut tuntas kejadian tersebut dan berkoordinasi dengannya sebagai dasar penahanannya. apa yang terjadi tidak akan terjadi lagi.

Polsek Kubu Raya sebelumnya mendapat laporan adanya perusakan makam Tionghoa di Pemakaman Yayasan Bhakti Suci, dan setelah mendapat laporan tersebut, polisi mengejar dan menangkap tiga pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… Pekerja jalan layang Cimindi Bandung panik pada Jumat pagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *