Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Begini Kata Pihak Aqua & YLPK Jatim

saranginews.com, JAKARTA – Situs media sosial TikTok dan Instagram ramai membahas unggahan video yang memperlihatkan air mineral kemasan Aqua (AMDK) masih tertutup rapat namun terdapat larva berwarna hitam di dalamnya.

Sebuah video viral yang diunggah @mr..lucky.luck di TikTok pada Selasa (4/9/2024) yang telah ditonton 7 juta kali mendapat komentar beragam dari warganet.

BACA JUGA: Galon AMDK Masih Dianggap Paling Aman Dikonsumsi, Ini Faktanya

Mohon konfirmasi dari pihak pabrik kenapa bisa terjadi? Bahaya sekali, tulis perekam sambil memperlihatkan kondisi Aqua galon masih tersegel dengan nomor seri 250626CBIC11.

Menurutnya, tim Aqua telah menghubunginya, namun ia merasa belum jelas dari pihak tim apakah akan menemuinya, apakah itu tentang informasi divisi atau solusi yang disampaikan.

BACA JUGA: Ternyata Ini Produk AMDK Pilihan Sultan Andara dan Keluarga

“Kalau cuma mau ganti galon, saya rasa bukan itu solusinya,” ujarnya.

Di sisi lain, Aqua melalui Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin memberikan penjelasan bahwa mereka harus melakukan kunjungan dan observasi langsung terhadap galon yang dimaksud, namun pihaknya tidak bersedia untuk mendokumentasikannya.

BACA JUGA: AMDK Aman Dikonsumsi, Ini Persyaratan Pemerintah

“Pak Lucky bilang akan memfilmkan kunjungan tersebut dan apa yang disampaikan tim kami. (Ini) sesuatu yang tidak biasa dan bisa melanggar privasi masing-masing anggota tim yang datang. Beliau juga bilang semuanya akan dicatat di rekening konsumen,” dia ditambahkan. ujar Arif.

Dalam keterangannya, Arif juga berharap konsumen bersedia mengakomodasi tanpa ancaman pembuatan konten.

“Ini bisa menimbulkan akibat hukum bagi konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK) Said Sutomo mengatakan, tindakan yang dilakukan konsumen sudah benar jika mendapat informasi.

“Salah satu tanggung jawab konsumen adalah beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan,” kata Said Utomo dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/7).

Said mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Ia mengatakan, apabila konsumen pembeli barang dan/atau jasa merasa dirugikan, UUPK akan melakukan upaya dukungan.

“Langkah pertama yang dilakukan adalah menyampaikan pengaduan atau pengaduan kepada pelaku usaha atau penjual atau perwakilannya atau langsung kepada produsen untuk meminta ganti rugi materil sesuai nilai kerugiannya, atau mengadu ke lembaga perlindungan konsumen non pemerintah seperti YLKI. atau serupa di wilayah yang diakui pemerintah, kata Said.

Said menambahkan, konsumen juga dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kota/kabupaten, yang memudahkan pemerintah provinsi di Indonesia atau konsumen secara individu maupun kelompok (Class Action) untuk menggugat perusahaan melalui pengadilan umum untuk menuntut materi dan hal-hal non-materi. pengganti.

Konsumen dapat mengajukan klaim baik atas nama sendiri maupun meminta bantuan LPKSM atau meminta bantuan melalui kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) di Jalan Jambu nomor 32 DKI Jakarta, kata Said. , yang juga anggota BPKN RI. (jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *