saranginews.com, SOLO – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memastikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap mahasiswi saat orientasi penelitian dilakukan secara efisien.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Presiden IV UMS EM Sutrisna di Solo, Jumat (12/7).
BACA JUGA: BEM FKIP UMS: Siswa Korban Guru Curang Juga Terkena Pelecehan Verbal
“Saya akan transparan, adil, dan tidak akan menyembunyikan apa pun. Namun, saya tetap akan menutupi kedua belah pihak, dengan asumsi tidak bersalah,” kata Sutrisna.
Informasi dugaan pelecehan seksual baru-baru ini diposting oleh pemilik akun Instagram @dpn.ums.
BACA JUGA: Ginting dibebaskan dari tuduhan pembakaran rumah jurnalis di Karo, perannya terungkap
Promosi tersebut diberi label “Supervisor Cabul” bersama dengan catatan otobiografi pelecehan yang dialaminya saat menjadi siswi.
Berdasarkan pesan yang disampaikan di rumah guru, waktu menunjukkan pukul 22-23.00 WIB.
BACA JUGA: Saksi penting kasus kekerasan seksual yang menyebabkan seorang guru pingsan di Gorontalo
Saat orientasi penelitian, guru sesat itu meminta korban untuk memeluknya.
Adapun sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar apabila kedapatan melakukan pelecehan seksual, pihak universitas masih menunggu surat resmi dari pihak perguruan tinggi yang menyebutkan yang bersangkutan.
“Ditulis di media sosial kemudian yang bersangkutan menerima atau menolak, kemudian menunggu berita acaranya dan meneruskannya ke komite etik, baru diserahkan,” kata Sutrisna.
Selain itu, kini ada laporan kasus lain dimana seorang guru menganiaya seorang mahasiswi yang berada di universitas yang sama.
Sebuah entri media sosial menampilkan percakapan genit antara seorang guru dan seorang siswi.
Sutrisna memastikan pusat juga sedang menangani kasus tersebut.
“Saat ini kami sedang menjalani pemeriksaan internal. Jika sudah selesai, siaran pers akan dikirimkan secepatnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya pusat akan mengambil keputusan tegas dengan memberikan sanksi kepada pelaku dalam kasus ini.
Prinsipnya yang salah diberi sanksi, yang benar dilindungi, ujarnya (ant/jpnn).